Pasca Putusan MK, Tanpa Harus Koalisi 5 Parpol Berpeluang Usung Cabup/Cawabup Di Pilkada Kab Bekasi

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa 20 Agustus 2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.

Menanggapi hal diatas, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kab Bekasi Nyumaeno mengatakan bahwa Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi. Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.

Lanjut Nyumarno, Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi. Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Guberbur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).”ungkapnya

Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:

1. DPT s/d 250 ribu : 10% dari suara sah Pileg.
<span;>2. DPT 250 – 500 ribu :  8,5% dari suara sah Pileg.
<span;>3. DPT 500 ribu – 1 juta : 7,5% dari suara sah Pileg.
<span;>4. DPT 1 juta lebih : *6,5%* dari suara sah Pileg.

Dijelaskan Nyumarno, Maka untuk di Kabupaten Bekasi, dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi Partai Politik yang hendak mencalonkan Bupati/Wakil Bupati. Sepeti kita ketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 Pemilih maka Parpol atau Gabungan Partai Politik yang dapat mencalonkan Bupati adalah 6,5% (penduduk diatas 1juta) dikalikan jumlah DPT. Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan Bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara.

“Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Partai Politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi. Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah Calon Bupati dapat juga menjadi lebih banyak.”terang Nyumarno

Nyumarno menyampaikan, Mari kita analisa dan hitung dari Perolehan Suara Partai Politik dalam Pileg 2024, yang perolehan suaranya dapat mencalonkan Calon Bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.

Partai Golkar: 268.789 suara dapat mencalonkan sendiri

Partai Gerindra: 258.436 suara dapat mencalonkan sendiri

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 233.868 suara dapat mencalonkan sendiri

PDI PERJUANGAN: 210.870 suda dapat mencalonkan sendiri

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 149.006 suara dapat mencalonkan sendiri

Maka dari data diatas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Juga masih dimungkinkan Gabungan Partai Politik yang kursi di Parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati. Termasuk sebanyak 7 (tujuh) Partai Politik Non Parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara. Meskipun belum bisa mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

“Sebagai kader Partai PDI Perjuangan, kami tentu menyambut baik, bersyukur dan mengapresiasi Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, Putusan MK ini sudah sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua.”ujar Nyumarno

“Ditengah Partai kami yang dikeroyok oleh gempuran Koalisi Besar seperti KIM PLUS, yang dibeberapa wilayah mengancam Partai kami tidak dapat mengusung Calon Gubernur/Bupati/Walikota, sebut saja contoh JAKARTA,”ujar nyumarno lagi

Dengan adanya Putusan MK ini, PDI PERJUANGAN dipastikan bisa mencalonkan Calon Gubernur Jakarta, karena jumlah perolehan suaranya di angka 14,01%. Termasuk di JAWA BARAT, dengan perolehan suara sekitar 2.970.223 suara pada Pileg 2024 kemarin, maka dipastikan PDI Perjuangan Jawa Barat juga dapat mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri, meskipun tanpa koalisi dengan partai lain.

“Saya menyebut Putusan MK kali ini sebagai Penyelamat Demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan Oligarki Partai dan Tirani.”tutup Nyumarno mengakhiri (kb)