CIKARANG PUSAT – MD KAHMI Kabupaten Bekasi Periode 2022-2027 menyatakan sikap netral dalam persoalan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Hal itu seiring akan berakhirnya masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi yang dijabat oleh Akhmad Marjuki.
“Kami (MD KAHMI) dengan tegas menyatakan sikap bahwa secara lembaga/organisasi tidak mendukung,mendukung ataupun mengusung siapapun untuk menjadi Pj Bupati Bekasi,” ungkap Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Bekasi Periode 2022-2027, Najmuddin melalui rilisnya, Kamis (19/05/2022).
Dijelaskan Najmuddin, isu dan propaganda dengan menghalalkan segala cara pun mulai marak dilakukan.
Seperti halnya ada beberapa spanduk penolakan terhadap calon Pj Bupati yang mulai bertebaran di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi yang dipasang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Namun sayangnya, spanduk penolakan tersebut mengatasnamakan beberapa organisasi, baik organisasi keagamaan maupun organisasi kepemudaan, salah satunya mencatut logo dan nama MD KAHMI secara illegal,” tegas dia.
Dengan demikian, papar dia, sebagai pengurus MD KAHMI Kabupaten Bekasi periode 2022-2027 dan berdasar SK MW KAHMI Jabar Nomor: 012/SK/MW-KAHMI/JBR/III/2022, secara resmi perlu pihaknya sampaikan beberapa klarifikasi dan sikap secara kelembagaan/organisasi.
Berikut pernyataan sikap resmi MD KAHMI Kabupaten Bekasi:
1.Bahwa, MD KAHMI Kabupaten Bekasi tidak pernah secara lembaga/organisasi menyatakan sikap mendukung/tidak mendukung ataupun mengusung, terkait PJ Bupati Bekasi sebagai pengisian kekosongan jabatan pucuk pimpinan di Pemkab Bekasi dengan berakhirnya masa kepemimpinan Plt Bupati Bekasi yang diketahui akan berakhir pada 22 Mei mendatang.
2. Bahwa, adanya spanduk penolakan terhadap calon Pj Bupati yang bertebaran di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi yang salah satunya mencantumkam logo KAHMI dengan redaksi “Menolak Ditugaskannya Kembali Dr. H. Dani Ramdani, M.T. Menjadi PJ. Bupati Kab. Bekasi Periode 2022-2024”, adalah tindakan tidak benar dan pencatutan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan kami anggap menyebarkan informasi bohong/hoax yang tentunya bisa berdampak/berakibat hukum bagi penyebar informasi tersebut.
3. Bahwa, menyikapi pengisian kekosongan jabatan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Periode 2018-2022 yang saat ini dipimpin oleh PLT Bupati Bekasi. MD KAHMI Kabupaten Bekasi menganggap hal tersebut adalah kewenangan/ kebijakan Kemendagri dan Gubernur Jabar yang tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak di luarpemerintahan.
4. Bahwa, sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi, MD KAHMI mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang menyesatkan yang menggiring opini dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab dalam mensikapi isu-isu terkait PJ. Bupati Bekasi periode 2022-2024.
5. Bahwa, MD KAHMI Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, akan selalu bersinergi dan akan mendukung siapapun nantinya yang ditunjuk Mendagri menjadi PJ Bupati Bekasi pasca berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Bekasi, serta meminta kepada Kemendagri dan Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jabar untuk secara bijak menetapkan PJ. Bupati Bekasi dengan menempatkan orang yang berkompeten dan memiliki integritas, komitmen dalam membangun Kabupaten Bekasi. (red)