CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, Budiyanto S.Pi berencana mengajukan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Saya sudah mengajukan Pengunduran diri secara terhormat ke DPRD Kabupaten Bekasi melalui Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, karena saya sebagai anggota partai saat ini saya harus melakukan proses itu, dikarenakan ingin fokus untuk rencana pencalonan sebagai bakal calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya dalam rilis yang di terima Kabarinbekasi.com
Menurutnya, untuk menjadi kontestan politik di tahun 2024 melalui DPD RI pemilihan Jawa Barat harus mendapatkan dukungan masyarakat dari 27 kota/kab se Jawa Barat. Dengan jumlah dukungan minimal 10.000 orang yang telah memiliki hak pilih dengan masing masing minimal 500 suara per tiap Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
“Syarat tertulis untuk menjadi kontestan politik 2024 dapil Jawa Barat melalui DPD Ri belum pasti, tapi minimal harus mendapatkan 10.000 pemilih yang sudah punya hak pilih, dimana setiap Kabupaten/Kota se Jawa Barat minimal 500 suara,” kata dia.
Politisi PKS yang sudah berjalan memasuki dua periode di DPRD Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa sudah memantapkan niatnya untuk mundur dari keanggotaan partai maupun kursi DPRD.
“Hal ini sebagai bentuk informasi dan langkah awalan dalam rangka sosialisasi persiapan pengumpulan dokumen dukungan yang akan di daftarkan awal bulan Desember 2022 mendatang,” pungkas dia. (dj)