KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Polres Metro Bekasi Resmi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi <span;>Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai Tersangka dan kini tengah di tahan di ruang tahanan Mapolres untuk 20 hari kedepan untuk keperluan penyidkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Menyoroti hal diatas, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan terkait penahanan terhadap salah seorang dirus Perumda Tirta Bhagasasi sangat terpukul tetapi karena ini sudah masuk ranah hukum jadi sekalian berproses saja dahulu.
“Kita sangat terpukul adanya insiden ini, tapi biarlah ini hukumnya berproses,” kata nya kepada KabarinBekasi.com, Senin (3/11).
Ida menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan langkah langkah menyusul adanya penahanan dirus perumda. selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi tentu akan menunggu tindak lanjut dari pada Dewan Pengawas.
“Nanti tanyakan saja sama Dewasnya ya.” Imbuhnya
Wanita yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi ini dengan lugas menyampaikan ketika ini sudah masuk dalam proses hukum, ya kita semua membuka ruang itu dan tidak akan di tutupi Pemerintah Kabupaten Bekasi atas apa yang terjadi pada salah satu direksi BUMD Tirta Bhagasasi.
“Intinya sih itu sudah final, oleh teman teman Dewas yang menyusun itu. Pa Bupati Bekasi sendiri sudah Ok sepertinya pemberhentian Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dan nantinya siapa yang akan menggantikan posisi Dirus itu pastinya Pemerintah Kab Bekasi selaku KPM akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,”pungkas dia (kb)

