KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melempar signal untuk segera memberhentikan posisi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang terjerat persoalan hukum karena akan berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan.
“Sudah, sudah saya panggil. Insya Allah paling lambat akhir bulan ini keputusan saya keluarkan,” ungkap dia di hadapan awak media.
Dirinya telah menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi untuk menyusun kajian terhadap persoalan dimaksud dengan pendampingan penuh oleh sekretaris daerah untuk review<kajian sebagai dasar pemberhentian.
“Harus sesuai aturan, kalau saya berhentikan juga harus ada pembahasan. Saya perintahkan Ibu Sekda dan Bagian Hukum untuk melakukan review, ada kesalahan kita input di data. Kita akan tegas, maksimal akhir bulan ini,” katanya.
Pria yang juga menjabat ketua DPC PDIP Kab Bekasi ini memberi penegasan secara personal tidak ingin ikut campur dalam urusan pribadi orang namun keputusan harus segera diambil selaku kuasa pemilik modal yang memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja pegawai perusahaan milik daerah demi menjaga marwah Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Ada beberapa persoalan di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi. Jadi memang beliau ini ada urusan-urusan dengan hukum,” katanya.
Pria yang tinggal di bilangan Cikarang Selatan ini juga mengakui kesalahan yang telah dilakukan dengan segala kekurangan serta pengertian minim saat mendefinitifkan jabatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dari semula pelaksana tugas (Plt) sehingga turut memicu terjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Ya terus kan, saya juga mungkin berdasarkan saya pada waktu itu, alasan saya ini Plt, Plt ini kan dulu yang kaji siapa nih? Pada akhirnya, karena memang dengan segala kekurangan saya yang minim, pengertian saya, belum saya kaji, saya definitifkan. Pada akhirnya kan sesuai dengan aturan, Inspektorat Jenderal Kemendagri juga bahkan menerima laporan. Nah ini juga kan saya pertimbangkan. Ini pertama kesalahan dari saya,” ucapnya.
Dirinya pun menganalogikan bagaimana seorang direktur mampu menjalankan tugas dan kewajiban bagi perusahaan apabila personal dimaksud terus menerus berhadapan dengan hukum sementara di sisi lain, perusahaan sedang dalam kondisi sakit.
“Banyak yang harus diaudit dari setiap cabang, terus dari internal. Kita juga sudah diaudit oleh KPK dan BPK. Kita punya hutang juga, MoU juga harus diaudit. Nanti ke depan PDAM seharusnya bisa bantu keuangan daerah, jangan sampai membebani,” ucapnya.(kb)


