Kasatpol Dodo Bilang Gini; Kegiatan Penertiban Permintaan Dari Pusat Tidak Boleh Pakai APBD Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menjawab tudingan nitizen yang selama ini setiap adanya pembongkaran bangunan liar (bangli) hanya buang-buang anggaran namun pada endingnya hasil kegiatan bongkar bangli tidak bertahan lama dan sudah berdiri kembali.

“Kalau dulu itu Satpol PP kalau menertibkan itu bangunan liar berdiri diatas tanah Pjt II harus ijin dulu kesana. Tetapi sekarang ini sudah tidak lagi begitu sangat berbeda sekarang,” ungkap dia kepada Kabarinbekasi.com, Senin (15/11/21)

Dodo menjelaskan jadi perlu di ketahui dalam penertiban itu kita menggunakan dana Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Jadi kita tidak boleh melaksanakan penertiban untuk kepentingan pihak instansi pusat dalam hal ini pihak Pjt II.

“Pjt II itu kan instansi pusat dibawah naungan Kementrian PUPR. Jadi yang kita lakukan sekarang adalah judulnya bukan lagi penertiban tetapi pada penegakan PP Perkada untuk mendukung pembangunan,” jelasnya.

Mantan Camat Cikarang Selatan ini memberi contoh penertiban bangli di karang bahagia untuk pembangunan jalan tembus, kemudian masalah covid, kemudian masalah bangli tarumajaya namun berhubung adanya surat dari ombusman untuk di tunda dulu untuk mendukung over pass pelebaran jalan atau exit toll yang di marunda.

“Berhubung adanya komplain masyarakat ke Pjt II maka Bapak Plt Bupati meminta rekomendasi kepada Ombusman,” kata dia.

Jadi pada prinsipnya tidak boleh menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan pusat. “Kita melakukan penertiban dengan APBD dalam rangka mendukung PP Perkada untuk kelanjutan pembangunan di kabupaten bekasi.” Imbuhnya

Dodo memberi penegasan dengan menggaris bawahi kepada Pjt II selaku pengelola lahan negara, dimana Pjt II harus bisa membuktikan dahulu bentuk fisik surat kepemilikan lahannya baik terdaftar di BPN maupun Arsip Negara. Jadi persiapan penertiban itu benar benar sesuai dengan target.

“Jadi jangan sekedar cuma asal membongkar, karena sudah membuang biaya yang tidak sedikit jumlahnya belom lagi resiko yang besar berhadapan dengan masyarakat. Jadi kalau tidak ada manfaatnya terus di diam kan saja tanah itu artinya pembongkaran jadi sia sia oleh Satpol PP,” pungkasnya. (dj)