Kota Bekasi- Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi berupa aset tak bergerak berupa bangunan yang tersebar di Kota Bekasi yang letaknya berada di Jalan Ahmad Yani tak jauh dari Kantor Walikota Bekasi perlahan di lirik pihak ketiga.
Kepala bagian kerjasama pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sigit Dwi Andrian kepada Kabarinbekasi.com mengatakan terkait adanya aset milik Pemkab Bekasi berupa bangunan gedung Ex kantor BKKBN di Kota Bekasi yang tengah di renovasi oleh pihak ketiga itu berdasar hasil analisa lanscap bidang aset terkait aset yang tidak di pergunakan serta keamanan bangunan gedung itu sendiri, selain itu dapat memberi manfaat pemasukan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pihak ketiga dengan perhitungan sewanya melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Jangka waktu penyewaannya berlaku lima tahun sekali,” ujarnya di wawancarai melalui sambungan telephone.
Menurut dia, kalau terkait masalah struktur bangunan memang di sarankan untuk tidak merubah struktur bangunan yang ada. Tetapi kalau hanya untuk penambahan aksesoris pada bangunan pemkab bekasi mempersilahkan.
“Disatu sisi Pemkab Bekasi mendapatkan keuntungan dari bangunan yang kondisinya sudah rusak parah karena termakan waktu yang cukup lama dari renovasi dan jika kontraknya selesai maka bangunan itu menjadi milik Pemkab Bekasi lagi,”kata dia.
Karena pihak ketiga itu menyewa bangunan ex kantor BKKBN dengan kondisi apa adanya. Jadi, kalau mau di perbaiki dan ditambahkan pernak pernik agar terlihat rapih dan bagus lagi di persilahkan sepanjang tidak merubah struktur bangunan itu sebelumnya,” lanjut dia.
Pria yang pernah menduduki jabatan Camat Tarumajaya ini mengungkapkan bahwa kondisi bangunan ex Kantor BKKBN sudah sangat parah kondisinya bahkan mau rubuh. Beruntung ada pihak ketiga yang datang mengajukan permohonan pemanfaatan.
“Jadi banyak keuntungan yang di peroleh buat Pemkab Bekasi sendiri dari penyewaan aset di Kota Bekasi ini,” imbuh dia.
Untuk aset ex Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi yang di kerjasamakan, selain bangunan ex Kantor BKKBN dan Kantor DePPen, Sigit menyarankan coba menanyakan langsung kepada Bidang Penataausahaan Barang Milik Daerah di bawah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bekasi.
“Coba tanyakan ke Bidang BMD saja bang,” ujar dia
Sigit menambahkan bagian kerjasama hanya memfasilitasi saja untuk kerjasama setelah adanya kajian dari bidang aset serta sudah mendapatkan persetujuan dari Pj Bupati Bekasi untuk pemanfaatan aset agar tidak terbengkalai.
Kabarinbekasi.com mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pengelolaah Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi , Asep Setiawan melalui sambungan Telephone bahkan Wassup Messengger (WA) belum juga mendapatkan respon saat berita ini di turunkan. (kb)