KabarinBekasi, BABELAN– Proses pengadaan tanah untuk proyek pengendalian banjir Kali Bekasi mulai memasuki tahap pelaksanaan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 1.847 bidang tanah yang tersebar di lima desa mulai 15 Juni 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pengendalian banjir Kali Bekasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko banjir di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Rahman, mengatakan normalisasi Kali Bekasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya ancaman banjir akibat perkembangan kawasan perkotaan, pertumbuhan penduduk, serta berkurangnya kapasitas sungai akibat pendangkalan.
“Normalisasi Kali Bekasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan fungsi sungai sebagai infrastruktur pengendalian banjir,” kata Rahman dalam Rapat Konsolidasi Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Kali Bekasi di Kecamatan Babelan, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, proyek tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum hingga Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan lokasi proyek pengendalian banjir Kali Bekasi.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, total lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 161.237 meter persegi. Lahan tersebut tersebar di lima desa yang berada di tiga kecamatan.
Kelima desa itu meliputi Desa Babelan Kota, Desa Kedung Pengawas, dan Desa Muarabakti di Kecamatan Babelan, Desa Sukamekar di Kecamatan Sukawangi, serta Desa Sriamur di Kecamatan Tambun Utara.
Rahman merinci, jumlah bidang tanah yang terdampak terdiri dari 72 bidang di Desa Babelan Kota, 707 bidang di Desa Kedung Pengawas, 136 bidang di Desa Muarabakti, 764 bidang di Desa Sukamekar, dan 168 bidang di Desa Sriamur.
Ia menuturkan sosialisasi kepada masyarakat menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan inventarisasi dan pengukuran lahan oleh Satgas A yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 15 Juni 2026.
Karena itu, pemilik lahan diminta hadir saat proses pengukuran dilakukan serta menyiapkan dokumen pendukung seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah.
Selain itu, masyarakat juga diminta memasang tanda batas bidang tanah guna mempermudah proses identifikasi di lapangan.
Rahman berharap seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar dengan dukungan masyarakat dan para pemilik lahan yang terdampak proyek.
Menurut dia, keberhasilan normalisasi Kali Bekasi tidak hanya berperan dalam mengurangi banjir yang selama ini menjadi persoalan tahunan, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat di kawasan Bekasi.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan manfaatnya segera dirasakan oleh warga,” ujar Rahman. (kb)


