Dana Hibah Pemkab Bekasi Diduga Rembes 42 Miliar, Mengalir Kemana?

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Puluhan milliar dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 yang digelontorkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dalam implementasinya berpotensi kepentingan dan bahkan dijadikan lahan tumbuh suburnya simbiosis mutualisme dalam menggrogoti duit APBD.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Investigasi dan Observasi Jendela Komunikasi (JeKo), Bambang Hermanto, M.Si kepada redaksi, belum lama ini.

Menurutnya, potensi itu terjadi setelah Bidang yang dikomandonya melakukan identifikasi terhadap dasar hukum
pemberian dan pencairan Dana Hibah yakni Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

“Ya, kami temukan ada 13 penerima Dana Hibah yang dikelola langsung oleh Bagian Kesra, dimana setelah kami hitung jumlah totalnya mencapai Rp 42 milliar lebih dan itu sudah dicairkan berdasarkan SK Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Adapun rinciannya, kata Bambang Hermanto, dari 13 SK itu terbagi dua kategori. Pertama ada 7 penerima yang diberikan secara langsung, total dananya Rp 5 Milliar dan kedua ada 6 penerima yang diberikan per triwulan, total dananya Rp 37, 1 Milliar.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada dilembaga JEKO yakni SK Bupati Nomor : HK 02.02/Kep.186-KESRA/2022. Dimana peruntuknya tertulis sebagai bantuan BELANJA HIBAH UANG DAN BELANJA JASA/INSTRUKTUR.

“Walaupun mekanisme pemberian dana itu lewat rekening dan berjenjang yakni pemindah bukuan dari rekening kas daerah ke rekening pemohon atau penerima langsung. Namun implementasi nya potensi kebocoran itu tetap ada” ungkapnya.

Berdasarkan, ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dana Hibah. Disebutkan bahwa NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) adalah satu kesatuan. Artinya, sebelum penerima dana itu menggunakan uangnya, terlebih dahulu harus menandatangani tiga hal. Ke satu, tanda tangan dalam surat pakta integritas yang isinya siap bertanggung jawab atau dikenakan sanksi pidana jika program dan kegiatannya tidak sesuai dengan permohonan.

kedua, tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak. Sebab realisasi itu harus sesuai dengan pengajuan permohonan dan lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) sampai dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dan ketiga, pemberi dan penerima menandatangani NPHD.

“Nah..di NPHD itu kan ada klausul, HAK dan KEWAJIBAN. Artinya ada pihak ke satu yang disebut pemberi dan ada pihak kedua yang disebut penerima. Dimana masing masing pihak itu harus dan wajib melakukan evaluasi dan monitoring secara administrasi,” tutur Kabid Investigasi dan Observasi Jendela Komunikasi.

Untuk itu, kata Bambang Hermanto, M.Si. Persoalan dan temuan ini siap dibawanya kedalaman rapat pleno kepengurusan JEKO, tujuannya agar ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Namun demikan, nantinya kesimpulan dan keputusan rapat pleno itu tergantung Dewan Pendiri.

Sementara itu, Dewan Pendiri Jeko yang sering disapa nama Bob ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan dan bahkan apa yang jadi temuan Bidang Investigasi dan Observasi itu sudah dikonfirmasi dan klarifikasi lewat surat resmi ke Bagian Kesra, tanggal 19 Desember 2022.

“Ya..kita tunggu aja. Agenda rapat pleno pengurus. Bagaimana pun, hasil kerja dan apa yang jadi temuan Bidang Investigasi dan Observasi itu harus diapresiasi,” kata Bob. (kb)