
SETU- Warga yang tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, lebih serius menangani permasalahan sampah yang telah berlarut-larut.
Pasalnya, beberapa zona tumpukan sampah mengalami longsor sehingga mengganggu aktivitas warga dikarenakan menyebabkan kemacetan di jalan yang terletak di dalam zona TPA.
“Longsornya sejak sepekan kemarin. Saya mewakili masyarakat berharap ini jadi perhatian ekstra, karena kalau dipaksakan ya dampaknya masyarakat sekitar, ada kemacetan, antrean truk masuk macet,” ujar seorang warga bernama Charsa Ramdani di lokasi, Senin (10/10/2022).
Antrean truk sampah yang memanjang menyebabkan lalu lintas di akses jalan utama yang menghubungkan antara Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi tersendat.
Ramdani menjelaskan terdapat tiga dari empat zona yang mengalami longsor. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah dikerahkan untuk mengeruk sampah sampah yang berjatuhan dari gunungan sejak Sabtu (8/10/2022).
Bahkan di Senin ini, kegiatan pembuangan sampah di TPA Burangkeng dihentikan sementarasampai longsoran sampah selesai ditangani
“Memang sudah dikerjakan sih sejak Sabtu, tapi kalau bisa armadanya ditambah, sekarang saya lihat excavator ada sembilan unit. Biar lebih cepat harus ditambah. Sekarang juga enggak ada aktivitas, katanya dirapihin dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengatakan penutupan TPA hanya dilakukan hari ini saja.
Pihaknya kini telah berupaya untuk melakukan pengangkutan sampah-sampah yang berjatuhan. Bahkan seluruh petugas dari enam UPTD Kebersihan dikerahkan untuk membantu proses pengangkutan.
“Ditutup hanya hari ini saja. Makanya kami semua fokus untuk menangani longsor di TPA Burangkeng,” kata Hamid.
Ia juga menjelaskan sebenarnya, penambahan lahan TPA seluas 2,1 hektar telah disetujui oleh 17 orang pemilik bidang lahan.
Namun demikian, hingga kini SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA Burangkeng belum juga diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah sosialisasi dan beritahu masyarakat, Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahannya sudah diterbitkan, silahkan dipakai dulu lahannya, bayarnya belakangan enggak apa-apa. Tapi belum bisa dilakukan karena kami masih harus menunggu SK-nya terbit” katanya.(kb)