
KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas berupa pemecatan kepada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban. Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemecatan terhadap ASN ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya kami di awal tahun ini, sudah menandatangani 6 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, tidak atas keinginan sendiri, dikarenakan pegawai tersebut indisipliner, tidak mematuhi ketentuan masuk kerja, kita putuskan dan mendapatkan persetujuan dari BKN untuk diberhentikan,” ungkapnya.
Dani menegaskan, hal sebaliknya juga akan diberlakukan apabila ada ASN yang tidak mengikuti disiplin dalam peraturan yang berlaku dengan diberikan punishment (hukuman).
Hal ini sebagai upaya menyeimbangkan kinerja ASN, ketika ada reward ada juga di sisi lain punishment yang diberlakukan.
“Sudah diberikan prosedur 1,2,3, sudah diberikan peringatan, diberi kesempatan untuk memperbaiki, ternyata tidak ada perbaikan, maka ini jalan terakhir, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi pegawai lain,” tegasnya.
Dani menyebutkan, dirinya menggunakan dasar dari teori stick and carrot atau biasa disebut reward and punishment. Para pegawai mesti dihargai atas kinerjanya, tetapi juga bagi yang melanggar harus memiliki sikap tegas dalam bentuk punishment agar komitmen atau kinerja ASN Pemkab semakin meningkat.
“Jadi penghargaan berprestasi kita berikan, kita angkat, kita publikasikan, itu memotivasi orang untuk berbuat baik, tapi ketika dimotivasi tetap tidak mau berubah, tidak beradaptasi, kita juga ada cara kedua, punishment, itu cara kami supaya komitmen dan kinerja para ASN semakin meningkat,” pungkasnya.(kb)