Program Sertifikasi Aset TKD Disambut Baik Sekjen Apdesi Kabupaten Bekasi

KabarinBekasi, CIKARANG UTARA– Program sertifikasi dan pendataan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi disambut baik seluruh Desa Se Kabupaten Bekasi. Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Se Indonesia (Apdesi) Cabang Kabupaten Bekasi, Mulyana menyambut baik program yang di gagas DPMD Kabupaten Bekasi mendata kembali keberaadaan TKD.

“Kita apresiasi langkah DPMD Kabupaten Bekasi melakukan pendataan kembali aset aset desa berupa TKD yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi. Meski sudah ada beberapa desa yang diserahkan termasuk desa saya sendiri yakni Bojongsari yang konon katanya ada 18 Hektar, namun yang sudah tersertifikat baru 4 Hektar” ujar dia yang di wawancarai KabarinBekasi.

Mulyana menilai apa yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi merupakan terobosan yang bagus. Karena selama ini kepemilikan aset berupa TKD itu sekedar “katanya” saja.

“Kalau sekedar bahasa’ katanya’ saja kan belum tentu bisa dibuktikan tanpa kepemilikan surat surat yang resmi. Sekarang alhamdulilah bahwa sekarang sudah benar dan kepemilikan sertifikat atas aset tersebut benar benar jelas dan memperkuat bukti keabsahan yang ada atas aset 18 Hektar,” ucap dia.

Kendati proses sertifikasi belum semua, papar pria yang juga menjabat Kades Bojongsari ini berharap program sertifikasi bisa terealisasi semua di seluruh desa se kabupaten bekasi sampai akhir tahun ini dengan tujuan kedepan tak lagi ada aset desa berupa TKD tidak bersertifikat.

“Untuk Aset TKD desa saya sendiri ada di wilayah Pebayuran dan Sukakarya. Alhamdulilahnya sudah punya legalitas resmi berupa kepemilikan sertifikat yang di keluarkan BPN dan di catatkan dalam invetaris desa,”papar dia.

Mulyana menambahkan dengan sertifikasi aset TKD ini kedepannya Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak selalu buta akan halnya kepemilikan aset yang menjadi invetaris desa.

“Kan ada yang bilang jabatan kepala desa itu politis, dan setiap 6 tahun sekali jabatan berganti. Nanti masuk kades baru di tanya soal aset TKD nya pasti jawabannya tidak akan tahu dan tidak paham lantaran baru duduk. Tetapi dengan adanya sertifikat aset TKD tersebut pasti akan membawa ketenangan dalam berkerja,”tambahnya

Dirinya selalu berkolaborasi dan berkomunikasi dengan DPMD Kabupaten Bekasi untuk meminta arahan serta petunjuk yang terbaik dalam rangka membangun sinergisitas Desa se Kabupaten Bekasi jauh lebih maju dan unggul. (kb)