Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Dedy Supriyadi Dan Pj Sekda Jaoharul Hadiri Rakornas Netralitas ASN

KabarinBekasi, JAKARTA – Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menghadiri kegiatan Rakornas Kesiapan Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Econvention Hall Ancol, Jakarta, pada Selasa (17/9).

Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, Pj. Bupati Dedy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk betul betul menjaga netralitas ASN, antara lain dengan memasang banner dan spanduk pemberitahuan, serta terus mengingatkan melalui akun-akun sosial media resmi milik Pemkab Bekasi.

Tentunya, kata pria yang baru saja meraih gelar Doktor ini  mengatakan menjelang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang jatuh pada 22 September 2024 mendatang, pihaknya akan lebih mengintensifkan lagi. Dengan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Kita akan lebih intensifkan lagi apalagi tanggal 22 September 2024 nanti akan dilakukan penetapan pasangan calon, jadi ini sudah termasuk ke ranahnya Gakkumdu,” jelas Pj. Bupati saat diwawancarai.

Ia kembali menegaskan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yang mengatur tentang netralitas ASN, sehingga penting bagi seluruh ASN untuk melaksanakannya agar terhindar dari sanksi pidana yang akan diproses oleh Gakkumdu.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua karena sudah diatur sanksinya sampai hal pidana,” tambahnya.

Berbagai upaya dilakukan Pemkab Bekasi tersebut, diharapkan dapat menegakkan netralitas ASN sehingga Pilkada di Kabupaten Bekasi dapat berjalan kondusif, meningkatnya  tingkat partisipasi, dan terpilih pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.

“Harapan saya ASN bisa menjaga kondusifitas selama berjalannya proses Pilkada ini, termasuk tingkat partisipasi pemilih bisa sangat tinggi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan bahwa isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan terjadi pada masa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, berdasarkan data indeks kerawanan Pilkada yang telah dihimpun oleh pihaknya.

“Karena isu netralitas ASN menjadi isu ketiga yang rawan terjadi selama Pilkada, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pilkada sangat dibutuhkan dengan pelaksanaan Rakornas ini,”tutup dia. (kb)