KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Kepala Bidang Penilaian Kinerja Apartur Dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Bekasi, Susy Widyasari mengungkapkan sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di sanksi berupa pemberhentian.
“Sanksi pemberhentian itu kewenangan Pj Bupati Bekasi, dan sanksinya bervariatif,”ungkap dia kepada KabarinBekasi.com, Senin (26/02/2024).
Menurutnya, sanksi yang di jatuhkan berdasarkan pada laporan pengaduan yang masuk ke unit kerjanya. Seumpamanya kalau ada Pelaksana yang melanggar dan yang menjatuhkan sanksinya adalah kepala dinas.
“Kalau sanksi yang ringannya berarti ada di kepala bidang atau kasubagnya dulu. Sesuai dengan PP 94 dimana yang bisa menjatuhkan hukuman adalah pejabat atasannya langsung,”imbuhnya.
Wanita berkerudung ini menjelaskan terkait pemberian sanksi itu pihaknya harus merekap dahulu dari absensi keseharian ASN yang bersangkutan masuk atau tidak. Sedangkan untuk laporan yang lain itu tergantung dari pada kepala perangkat daerahnya.
“Kalau yang jarang masuk atau masalah ketidakhadiran itu terekap dalam aplikasi bisma. Dan kita mengecek dan meminta kepala perangkat daerahnya menegur yang bersangkutan apabila dua hari tanpa kejelasan dengan pemeriksaan pemanggilan.”jelasnya.
Didalam PP 94 itu ada 17 kewajiban dan 14 larangan, dan apabila yang bersangkutan melanggar kewajiban dan larangan itu bisa dijatuhkan hukuman lebih dengan melihat tingkat kesalahannya apakah ada efek terhadap nama baik perangkat daerah atau nama baik kepala dinas yang bersangkutan.” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada para ASN untuk mematuhi regulasi yang sudah berjalan saat ini. Memang absensi kepegawaian tak lagi harus menggunakan fingger Print dan bisa langsung melalui aplikasi lewat ponsel si ASN pengguna yang mana diisi sesuai dengan lokasi tempat ASN berada dalam koridor zonasi yang ada di aplikasi.
“Kalau yang bersangkutan DL (Dinas Luar) lokasinya itu kan bisa bebas atau flexible. Tetapi apabila ASN tidak DL tidak ada SP (surat perintah) atau tidak ada yang lainnya maka dia sudah di kunci lokasinya. Jadi jaraknya sudah di tentukan langsung dari lokasi ASN itu bertugas,”pungkas nya. (kb)