Kabarinbekasi.com, Cikarang Utara – Satuan Reserse Narkoba Polsek Cikarang Selatan berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap satu keluarga yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Keluarga ini terdiri dari ayah, ibu, dan anak, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Rudy Wiransyah, mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah AR (59), yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Sementara istrinya, KK (47), berperan sebagai otak pengendali utama, dan anak mereka, RN (25), turut terlibat dalam percobaan dan permufakatan peredaran narkoba.
“Tersangka AR menyimpan, memiliki, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” ujar Komisaris Rudy pada Sabtu, (7/9/2024).
Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu. Selain keluarga tersebut, polisi juga menangkap tiga orang lain yang diduga bertindak sebagai kurir, yaitu OP (27), JA (27), dan MFA (22).
Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket sabu ke rumah KK di wilayah Tambun Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek lokasi dan menangkap para pelaku.
“KK adalah otak di balik peredaran sabu tersebut,” tambah Rudy.
Saat ini, polisi masih memburu dua anggota keluarga lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu seorang perempuan berinisial S dan menantu laki-laki berinisial A.
“S dan A masih dalam pengejaran,” tegas Rudy.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba di Bekasi, yang menyoroti betapa kuatnya pengaruh narkoba di kalangan masyarakat, bahkan melibatkan keluarga inti dalam bisnis ilegal tersebut. (wan)