PN Kota Bekasi Dinilai Aneh Dan Janggal Menerapkan Lembaga Adat Batak Menjadi Rujukan Gugatan Perceraian

BEKASI SELATAN – Pengadilan negeri Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai keliru dan tidak masuk akal menerapkan aturan lembaga adat batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian karena bertentangan dengan undang undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dikatakan Raja Tahan Panjaitan selaku kuasa hukum dari salah seorang penggugat perkara perceraian berinisial JS bahwa. Pihak pengadilan negeri kota bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat batak dalihan natolu), sehingga hal ini sangat janggal terlebih sangat kaget karena belum pernah mendengar istilah lembaga adat batak menjadi rujukan perkara perceraian di pengadilan.

“Saya sangat kecewa dan hal ini sangat sangat jelas bertentangan dengan undang undang yang berlaku. Karena lembaga adat apakah lebih tinggi dari undang undang.” terang Raja, Jumat (05/11/21)

Oleh karena itu. Raja Tahan Panjaitan menyebut budaya atau adat batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat dikatakan tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.

“ini sama saja mencederai hukum yang berlaku dan menyesatkan bagi para pencari keadilan.” ujarnya.

Lebih lanjut Raja menjelaskan apa yang disebut lembaga adat batak dalihan natolu adalah dikenal bagi orang batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. Lalu apa kaitannya dengan rujukan perceraian yang harus melalui lembaga adat tersebut yang diterapkan oleh pengadilan. (dj)