Cikarang Pusat – Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60. Padahal sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2022 tidak mengalami kenaikan tetap diangka Rp4.791.843.
Usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 ini diusulkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dengan Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021. Surat rekomendasi ini pun ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 atau mengalami kenaikan 5,51% dari nilai UMK 2021 Rp4.791.843.
Usulan dari Plt Bupati Bekasi ini berbeda jauh dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.
Namun perwakilan buruh memilih mengundurkan diri karena aspirasinya tidak dipenuhi ditetapkan UMK Bekasi tidak mengalami kenaikan.
“Dari unsur serikat pekerja itu walk out, tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo dan praktiris melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup pada Rabu, 24 November 2021.
Suhup menambahkan, pada perhitungan UMK 2022 itu tidak lagi memertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” ucapnya. (rsk)