Cikarang Pusat – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 4.791.843. Besaran upah 2022 ini tidak mengalami kenaikan dari UMK 2021.
“UMK 2022 di Kabupaten Bekasi masih menggunakan UMK 2021, atau tidak ada kenaikan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (23/11/21).
Dia memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan dengan melibatkan pengusaha serta serikat buruh dan pemerintah daerah.
“Saat pembahasan kemarin, perwakilan serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut untuk menentukan UMK 2022,” ujarnya.
Meskipun tidak ada kenaikan UMK 2022, sebenarnya UMK Kabupaten Bekasi dinilai sudah tinggi. (rsk)