Retribusi IMB Tahun 2020 Diduga Bocor 5.2 Miliar

CIKARANG PUSAT – Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Daerah (PEMDA) Kabupaten Bekasi menggelar Aksi Demonstrasi di Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11/21).

Dalam aksinya PEMDA meminta kepad Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi berkaitan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 5,2 Milyar pada tahun 2020.

“Kami meminta kejaksaan untuk segera memeriksa Bapak Sutia dalam kelalaiannya sehingga terjadinya dugaan kebocoran retribusi IMB,” ungkap Korlap Aksi PEMDA, Bagus T kepada awak media.

Lanjut Pria yang kuliah di Universitas Pelita Bangsa mengatakan pihaknya menduga adanya unsur KKN di tubuh DMPTSP tersebut. Pasalnya sebanyak 55 Perusahaan di Kabupaten Bekasi dalam pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhutang tetapi tidak adanya tindakan Konkret oleh pihak Dinas tersebut. Padahal jelas dalam Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bekasi  pasal 23 yang berbunyi, apabila bangunan yang di bangun tanpa mempunyai surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak sesuai dengan peruntukan dilakukan penyegelan dan pembongkaran.

“Padahal sudah sangat jelas dalam perda, kanapa Dinas hanya diam saja?  Apakah ada kongkalikong? Itu hanya kejaksaan yang bisa mengusutnya, Kami juga menduga dalam tubuh Dinas tersebut ada praktik – praktik korupsi yang belum terkuak secara gamblang,” tegasnya.

Ada beberapa Tuntutan yang di ajukan Pergerakan Mahasiswa Daerah (PEMDA) Kabupaten Bekasi, diantaranya:

1. Mendesak kejaksaan usut tuntas piutang Retribusi IMB tahun 2020 lima puluh lima perusahaan kab. Bekasi

2. tangkap oknum DPMPTSP yang bermain mata dengan perusahaan terkait Piutang Retribusi IMB

3. Mendesak Kepala DPMPTSP mundur dari Jabatannya karena tidak becus untuk menambah PAD (dj)