Cikarang Pusat- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan terkait pelanggaran Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity di kawasan Lippo Cikarang sudah diambil kesimpulan bahwa ada pelanggaran berat terhadap penyalahgunaan ijin yang dilakukan akan di tempuh sesuai perda No 03 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
“Besok sudah sampai batas waktu untuk eksekusi dan kalau tidak ada halangan saya sendiri yang akan melakukan penutupan langsung,” ungkapnya kepada awak media di gedung bupati.
Menurut dia tindakan penutupan ini juga sebagai bentuk Warning bagi THM lain yang tidak berijin dan akan dilanjutkan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan juga.”yang pasti saya sendiri kecewa apa yang dilakukan oleh THM tersebut yang menyalahgunakan ijin serta pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya
Pria yang juga menjabat Kalak BPBD Jawa Barat ini juga menyebut kejadian penggunaan seragam sekolah putih abu dinilai sebagai tindakan yang tidak etis. Dan sekarang yang bisa dilakukan oleh pihaknya adalah mencabut ijin dan menutup segala aktivitas THM tersebut secara permanen.
“Pokoknya sangat tidak etis dan memalukan dunia pendidikan lah,” kata dia.
Terkait Perda No 03 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan sejauh ini bagaimana Pj Bupati menyikapinya? Apakah perlu ada penguatan, papar dia, Perda ini selama belum berubah makan akan di jalankan seperti itu. Tetapi nanti jika ternyata ditemukan kesalahan dengan melihat perkembangan masyarakat saat ini dengan melihat penyesuaian penyesuaian tentu akan kami tutup.
“Saya akan tegak lurus terhadap Perda yang sudah ada, dan tidak akan kompromi dengan yang namanya pelanggaran,” pungkas dia. (kb)