KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Pasca Opini Disclaimer BPK RI kepada Pemerintah Kab Bekasi atas LKDP 2025, tentunya ada banyak catatan yang pastinya harus diperbaiki dan di rapihkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kab Bekasi. Menyikapi banyaknya catatan yang diberikan BPK RI tersebut, Plt Kepala Inspektorat Kan Bekasi Benni Yulianto mengatakan yang pertama pihaknya (Inspektorat-red) sudah buatkan surat instruksi Plt Bupati Bekasi untuk di tindaklanjuti oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kab Bekasi untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK tersebut.
“Kalau sifatnya administratif ya harus di rapihkan, kemudian yang sifatnya kelebihan pembayaran ya maka harus dikembalikan dan hal tersebut sudah dilakukan dari beberapa pekan yang lalu kepada seluruh OPD di Lingkup Pemkab Bekasi,” ungkap dia kepada KabarinBekasi.com usai Paripurna DPRD, Senin (13/07)
Menurut dia, hal tersebut sudah dilakukan dari sepekan yang lalu dan ada sebagian dari perangkat daerah yang sudah menyelesaikan sebagian dari temuan tersebut sejak pertama di umumkan.
“Alhamdulilah di pekan kedua ini pekan ini sudah ada doossier (pengumpulan) dokumen dari BPK Ri yang turun langsung memonitor dan mengevaluasi sampai sejauh mana tingkat kepatuhan perbaikan temuan ini,” beber dia
Hingga sore ini sudah mencapai 5 persen dari 30 miliar yang harus di kembalikan baru ada 1.4 miliar lebih,” sambungnya
Sejak testimoni LHP BPK Ri atas Opini Disclaimer kepada Pemerintah Kab Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat dengan membuat surat instruksi dari Plt Bupati Bekasi yang ditujukan kepada seluruh OPD. Adapun batas waktu penyelesaian perbaikan catatan berupa pengembalian selama 60 hari kedepan sejak testimoni turun.
“60 hari kedepan Kalau mulai dari tanggal 22 juni mungkin akan selesai sampai pada tanggal 21 agustus yang akan datang. Semua catatan perbaikan yang menjadi perhatian BPK wajib beres,” beber dia
Dari catatan atau temuan BPK Ri dalam LHP, terang Bennie sekitar 20an catatan dimana di keuangan ada 3 catatan, kaitan barang dan jasa ada 15 catatan, lalu di aset ada 2 catatan.
Bennie berharap OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk belajar mentaati aturan apa yang direkomendasikan BPK Ri. Butuh sebuah komitmen yang kuat dari perangkat daerah untuk melakukan pembenahan agar tidak terulang kembali pemberian catatan dari BPK kedepannya. (kb)


