Optimalkan Piutang Pajak, Bapenda Kab Bekasi Luncurkan Aplikasi Si Jampang

KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus Peluncuran Aplikasi Si Jampang atau Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang.

Acara dibuka langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam didampingi Kepala Bapenda dan Jajarannya bertempat di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, pada Kamis (5/12).

Pj. Sekretaris Daerah menyampaikan kegiatan ini penting digelar dan disosialisasikan, dengan dilakukannya penetapan Peraturan Bupati Bekasi menjadi salah satu sumber pendapatan utama untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah kepada para wajib pajak, dan mengurangi piutang,” katanya.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menjadi acuan dari Perbup ini, dikatakan Ia akan memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan, melalui penguatan local taxing power tanpa menghambat perekonomian dan kemudahan berusaha.

“Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Perbup tersebut untuk tetap menjaga perekonomian didaerah maupun memperluas basis pajak,” katanya.

Selain itu, Pj. Sekda juga menerangkan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi pajak daerah, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dan rendahnya rasio pajak dibandingkan kewajiban yang menunjukan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan.

Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meluncurkan sistem digital dengan peluncuran aplikasi Sistem Jemput Aktif Manajemen Piutang (Si Jampang) yang dirancang untuk mempermudah verifikasi piutang dan memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak deerah secara digital.

“Pengawasan pajak daerah secara digital melalui inovasi ini diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, jika aplikasi Si Jampang berhasil dioptimalkan di Kabupaten Bekasi pada tahun 2025, ini akan menjadi aspek penilaian perbaikan digitalisasi di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis web guna memudahkan proses pengelolaan dan atau penagihan piutang atas pajak daerah, seperti Wajib Pajak/Objek Pajak yang belum melakukan Pelaporan Masa Pajak dan atas Tagihan yang sudah diterbitkan, namun belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo serta memverifikasi atas Usulan Penutupan Objek Pajak.

Lebih lanjut, kata ia tujuan diberlakukannya Si Jampang yakni nantinya dapat memudahkan petugas dilapangan dalam mengumpulkan dan memproses data piutang secara detail, sehingga mempercepat proses pelaporan dan analisis, dapat mengurangi piutang yang tertunda, mampu mendorong disiplin agar Wajib Pajak/Objek Pajak melaporkan dan membayar pajak daerah dengan tepat waktu, serta penanganan masalah penagihan pajak daerah menjadi lebih efektif, tepat dan cepat.

“Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus sosialisasikan Peraturan Bupati melalui inovasi si Jampang sebagai penyusunan mekanisme agar target piutang bisa terselesaikan dengan baik.” pungkasnya (kb)