KabarinBekasi, CIKARANG UTARA– Focus Group Discussion (FGD) yang di helat Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi terkait kajian pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara di gelar di Hotel Java Palace, Jababeka, Rabu (15/02/2023).
FGD dihadiri langsung Penjabat Bupati Dani Ramdan, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, sejumlah Kepala OPD, Asda I, Asda III, serta tomas dan panitia pembentukan Kab Bekasi Utara. Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang ditemui usai membuka FGD mengatakan bahwa ada pun tujuan tersebut untuk mengexiting kajian kapasitas daerah usulan calon daerah otonom baru Kabupaten Bekasi Utara sesuai prosedur peraturan perundang undangan meskipun pernah dilakukan kajian pada tahun 2008.
“Tentu dengan rentang waktu 16 tahun tentang data data di wilayah kabupaten bekasi ini berubah. Oleh karena itu kifa lakukan updatingnya,”ungkap dia di hadapan awak media, Rabu (15/02/2023).
Kemudian langkah berikutnya, kata Dani Ramdan, secara bersamaan mendorong di updatenya juga berita acara musyawarah di desa desa yang menyepakati akan masuk kedalam wilayah Kabupaten Bekasi utara ini.
“Jadi perlu ada kesepakatan dahulu di tingkat desanya menurut peraturan perundangan yang ada,” kata dia.
Apakah akan ada perubahan dari yang sebelumnya dari kajian sebelumnya, papar Dani menuturkan bahwa dirinya tidak bisa memprediksi ada atau tidaknya perubahan itu. Karena 16 tahun itu mungkin ada area yang diusulkan itu.
“Karena itu tadi, harus ada keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk. Mungkin seim⁹⁹bang sulit tetapi tidak jomplang,”paparnya.
Maka atas dasar itu, nantinya tim akan memberikan rekomendasi persis yang diusulkan sebelumnya atau mungkin ada perubahan area termasuk nama dan ibu kota,”lanjutnya.
Plt Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengatakan bahwa updating ini diharapkan bisa selesai di triwulan pertama ini kemudian dilanjut dengan persetujuan DPRD dan Bupati kemudian selanjutnya akan di bawa ke propinsi bersama dengan tim propinsi berdiskusi kemudian sampai pada persetujuan gubernur dan dprd jabar.
“Langkah selanjutnya nanti kita akan masuk kedalam Dewan Otonomi Kemendagri, namun disitu ada moratorium yang belum dibuka. Jika itu dibuka Pemerintah Daerah akan lebih sigap lagi.”ujar dia.
Menurut dia, sigap yang dimaksudkan artinya selesai di depan pintu. Inilah yang menjadi harapan kita dimana menjadi tanda bukti bahwa pemerintah daerah itu mengikuti perkembangan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Pria yang juga menjabat Kepala Definitif Bappeda Kab Bekasi ini menguraikan dalam jangka waktu triwulan pertama
Updating ini bisa selesai di bulan Mei 2023.
“Nantinya tergantung dari kajian tadi sebagaimana yang disampaikan bapak bupati apakah misalnya nanti namanya menjadi kabupaten bekasi utara atau kota cikarang sesuai dengan induknya,”pungkas dia. (kb)