KabarinBekasi, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus pembahasan terkait Indeks Pengelolaan Aset di Kabupaten Bekasi.
Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan bahwa barang milik daerah merupakan aset penting bagi Pemkab Bekasi karena akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,”ungkap Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi didampingi kepala BPKD Hudaya yang di temui usai di sela sela pembukaan Sosialisasi Aset BMD Di Hotel Java Palace, Kamis (31/10).
Pria yang baru saja promosi Doktor IIP ini menambahkan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena Kepala Perangkat Daerah harus memahami tugas dan tanggung jawabnya selaku pengguna dan pengelola barang milik daerah, serta harus menghindari benturan kepentingan pribadi atau kelompok dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Tugas dan tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah harus diterapkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari benturan kepentingan pribadi atau kelompok,”tambahnya.
Terkait Indeks Pengelolaan Aset, Dedy meminta Kepala Perangkat Daerah untuk terus mempelajari sasaran strategis dan parameter alat ukur capaian nilai Indeks Pengelolaan Aset, sehingga memudahkan penyajian data saat dilakukan penilaian nantinya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap para Kepala Perangkat Daerah dapat memperdalam pemahamannya dan terus bekerja sama melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
“Kepala Perangkat Daerah perlu mengetahui apa saja sasaran strategis dan parameter yang menjadi alat ukur untuk mengetahui capaian nilai Indeks Pengelolaan Aset. Perdalam pemahaman terhadap hal-hal yang dibahas hari ini,” tukasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai permasalahan yang sering muncul terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk penyelesaiannya agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan peraturan Perundang-Undangan.
Selain dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk memenuhi evident Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk indikator pengelolaan barang milik daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik daerah sekaligus membahas permasalahan yang sering muncul sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih tertib administrasi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,”tutup dia dengan demikian.(kb)