KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Setelah tertunda begitu lama dan proses yang begitu alot. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (17/09). Dengan disahkannya Perda Perlindungan LP2B ini, maka sebanyak 36.917 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi akan ‘dikunci’ untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
Lahan tersebut terdiri dari 35.036 hektare lahan pertanian utama dan 1.880 hektare lahan pertanian cadangan. Keberadaannya diharapakan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjamin ketahanan pangan selama dua dekade ke depan serta meningkatnya anggaran bantuan dari pemerintah pusat khususnya untuk pertanian di Kabupaten Bekasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menekankan agar Pemerintah Daerah menjaga agar luasan LP2B tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri. Ia meminta pemerintah daerah memberikan jaminan kepada petani melalui program seperti normalisasi saluran irigasi, penyediaan pupuk dengan harga terjangkau, serta pengawasan distribusi pupuk agar tepat sasaran.
“Kita juga mendorong agar pada saat panen, Pemerintah Daerah juga dapat menjaga kestabilan harga tertinggi gabah kering yaitu sebesar Rp6.500 per kilogram. Kemudian menyediakan alat pemotong padi atau komben menjadi lebih banyak serta menyediakan alat pertanian pra-panen dan paska-panen untuk mendukung produktivitas petani,” tegas Politisi PKB.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kerja sama DPRD dalam mengkaji dan memproses Raperda sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda LP2B ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai.
“Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga dam diawasi. Jangan sampai nanti lahan pertanian dibuat perumahan, gedung-gedung, dan lain sebagainya. Ini merupakan langkah utama dalam penguatan ketahanan pangan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendukung program nasional sebagaimana Asta Cita Pak Presiden,” demikian kata pria yang tinggal di Cikarang Selatan ini. (kb)


