Jabatan Dirtek Perumda Tirta Patriot Habis, Pemkot Bekasi Dan Perumda Tirta Patriot Bungkam 

KabarinBekasi, BEKASI UTARA-Masa jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Tjetjep Achmadi, diduga telah habis sejak 10 September 2025. Namun hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun pihak perusahaan air minum milik daerah tersebut belum membuka pendaftaran untuk seleksi jabatan tersebut.

Dirtek Perumda Tirta Patriot, Tjetjep Achmadi dilantik oleh Wali Kota Bekasi yang pada masa itu di jabat  Rahmad Effendi pada 10 September 2020 lalu. Masa jabatan tersebut ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam regulasi secara tegas mengatur bahwa masa jabatan direksi BUMD disebutkan paling lama lima tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya, dengan mekanisme pengangkatan ulang melalui keputusan kepala daerah.

Namun hingga per tanggal 17 September 2025 ini, belum ada informasi resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Pemerintah Kota Bekasi atau Juru Bicara Perumda Tirta Patriot mengenai kekosongan jabatan Direktur Teknik.

Minimnya transparansi dan lambannya respons dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Walikota Bekasi mulai menimbulkan spekulasi berupa pertanyaan publik mengenai legalitas posisi jabatan Dirtek yang saat ini masih di jabat oleh Tjetjep Achmadi. Jika tidak ada surat keputusan resmi yang memperpanjang masa jabatan atau melakukan pelantikan ulang, maka jabatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan tidak sah atau ilegal.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, menampik hal tersebut. Namun dirinya juga belum memberikan keterangan secara detail.

“Nanti ya bang, saya cek dulu,” ujar Chondro singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi Perumda Tirta Patriot maupun Pemkot Bekasi masih juga belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait status jabatan Dirtek tersebut.(kb)