KabarinBekasi, CIKARANG BARAT– Kawasan Industri MM2100 diminta untuk menyediakan tempat untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, selama ini pelaku UMKM kesulitan untuk menjual hasil produksinya.
Menyikapi hal diatas, Ketua Umum LSM MPI Doktor Anwar Musyadad mengatakan jika para pelaku UMKM diberikan ruang dikawasan industri MM2100 maka tak menutup kemungkinan UMKM dapat berdaya saing dalam memasarkan hasil produksinya.
“UMKM disini kurang dikasih ruang atau diberdayakan disekitar dikawasan. Adapun kantong-kantong pedagang itu lebih di orientasikan kepada kepentingan komersial, bahkan lapaknya disewakan kemana-mana,”ungkap dia.
Kantong pedagang yang dimaksud, kata pria yang juga advokat ini sejumlah tempat kuliner di Kawasan Industri MM2100. Informasi yang dihimpun, para pedagang dikenakan biaya jutaan rupiah untuk berdagang.
“Kantong pedagang itu untuk masyarakat umum yang disewakan. Tidak ada kouta atau prioritas untuk warga sekitar kawasan industri MM2100,”paparnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30% dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
“Kalau saja pengelola kawasan itu memprioritaskan warga sekitar. Tentu pelaku UMKM Kabupaten Bekasi bisa maju, faktanya sekarang malah tidak sama sekali bahkan warga malah kesulitan berdagang,”kata dia.
Salah satu pedagang di tempat kuliner Kawasan Industri MM2100 yang namanya tisak mau disebut, mengatakan ia sewa di tempat itu kepada salah satu koordinator pedagang.
“Sewa mas, siapa aja boleh sewa. Di koordinatorin oleh pedagang,”pungkas dia. (kb)