Cikarang Pusat– Masyarakat di hebohkan viralnya sebuah video yang berdurasi pendek adanya penggunaan pakaian sekolah putih abu oleh pelayan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan Terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di beberapa lokasi diakuinya tidak memiliki ijin sebagaimana yang mengacu pada Perda No 03 Tahun 2016 tentang kepariwisataan.
“Sudah jelas di sana pasalnya. Yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 47. Apabila terjadi pelanggaran, ada tata cara tindaklanjut di Pasal 65 dan 66 diatur SOP-nya. Sekarang itu yang kami tempuh.” ungkapnya kepada media saat di wawancarai, Jumat (10/9).
Menurutnya, pihaknya (Satpol PP red) sudah panggil pemilik, minta keterangannya dan buatkan surat teguran pertama. Sore kemarin pihaknya telah terbitkan surat teguran kedua, kemudian ada teguran ketiga, lalu ada surat pemberitahuan surat kosongkan gedung untuk ditutup.
“Kami meminta barang-barang yang ada di dalam THM ini segera diamankan lalu kosongkan tidak boleh ada kegiatan lagi,” terangnya.
Makanya kemarin kami rapat dengan instansi lainnya juga sebelum eksekusi, karena nanti akan jalan bareng forkopimda juga. Setelah itu minta izin bupati bikin surat pengosongan, baru eksekusi, jadi semua ada SOP.” Sambung dia
Kendati demikian, kata pria yang juga menjabat Sekdin Satpol PP menuturkan Karena itu sudah diatur semua. Pihaknya hanya menjalankan dan menegakkan Perda No 03 tahun 2016,.
“Otomatis kami harus ikuti aturan yang ada di dalam Perda No 03 tahun 2016, jangan sampai kita malah melanggar perda itu lantaran hanya karena ingin nutup THM buru-buru sekarang sudah masuk pada teguran dua agar pengelola hentikan operasional. Kalau langgar, masuk teguran tiga.”tuturnya.
Deni menambahkan pemiliknya dan beberapa karyawannya dimana mereka mengakui melakukan pelanggaran, lalu kami sampaikan konsekuensinya kami akan kenakan sanksi sesuai dengan Perda 3 nomor 2016. Sanksinya tutup permanen.
“Pak Bupati pun minta agar kami lanjutkan prosesnya dan harus segera ditutup,” tandas dia
Disinggung soal pake baju sma sejak kapan THM itu melakukannya? Deni menjawab enggak tahu juga sih itu, yang jelas kami akan tutup sesuai dengan Perda No 03 tahun 2016.
Bahkan Setelah dari kejadian yang satu ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan bentuk tim untuk menindaklanjuti THM lainnya karena Keberadaan THM disini tidak ada ijinnya. Selama perda itu direvisi, berarti kita akan kenakan sanksi. Kalai kemarin kami tutup konteksnya karena pelanggaran PPKM, karena darurat.
“Iya betul THM disini tidak berijin, makanya kami tutup. Ada 80 THM kalau enggak salah di Kabupaten Bekasi.”pungkas dia. (kb)