KabarinBekasi.com, CIKARANG PUSAT – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan penandatangan Service Level Agreement (SLA) dalam mengembangkan aplikasi penilaian kinerja bagi tenaga Non ASN (PPPK), di Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (07/06/2023).
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Ahmad Kurnia mengatakan, aplikasi ini, untuk selanjutnya menjadi penentu dalam optimalisasi kinerja pegawai Non- ASN ataupun PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Ya, kita bekerjasama untuk mengembangkan aplikasi untuk penilaian kinerja bagi tenaga Non ASN atau PPPK, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Yan Yan menyampaikan, aplikasi ini menjadi bagian penting dalam menilai 6000 PPPK dan Non ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Penerapan penilaian berbasis digital, lanjutnya, akan mempermudah dan mempercepat dalam pendataan. Selain itu, hasil penilaian akan lebih tepat pada sasaran dan nilai yang sudah ditentukan.
“Kalau penilaian kinerja dilakukan secara manual, akan memakan banyak waktu dan tenaga. Makanya kita lakukan transformasi digital yaitu penilaian kinerja secara digital yang nanti akan tetap diverifikasi oleh petugas dari Dinas Pendidikan melalui web,” terangnya.
Artinya, kata dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan menerapkan sistem digitalisasi, baik absensi maupun digitalisasi untuk melihat kinerja para pegawai.
Pada aplikasi tersebut, Yan Yan menyebutkan, akan muncul sejumlah picture dari mulai wilayah kerja Non ASN maupun PPPK.
“Apa saja yang dikerjakan dan target kinerjanya berapa dan yang dicapai berapa. Secara inten, hasil capaian akan diverifikasi secara terus menerus. Secara bertahap, untuk menjadi dasar dalam penggajian. Akumulasi itu yang akan menjadi dasar dari Dinas Pendidikan untuk memberikan gaji,” terangnya. (adv)