KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Perpanjangan jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Bekasi disambut gembira bahkan Kepala Desa terlihat begitu sumringgah ketika di kukuhkan lagi dengan menerima Surat Keputusan (SK) langsung dari Pj Bupati Bekasi.
Otomatis dengan pengukuhan tersebut, masa jabatan sebanyak 172 kepala desa se Kabupaten Bekasi yang semula 6 tahun bertambah 2 tahun yakni menjadi 8 tahun.
Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Arnih Aryani SPdi mengucapkan rasa syukurnya kepada allah swt atas masa perpanjangan jabatan ini yang mana harus lebih banyak berbuat yang terbaik untuk kepentingan masyarakat desa karang anyar terutama menyangkut pelayanan.
“Kita harus bekerja baik lagi dari yang kemarin, dan harus lebih banyak mendekatkan lagi pelayanan kepada masyarakat terutama yang menyangkut berbagai hal,” kata dia kepada kabarinbekasi.com, Jumat (12/07).
Dengan perpanjangan jabatan ini, kata Aryanih, dirinya memiliki keinginan bagaimana Desa Karang Anyar bisa lebih maju dan mandiri. Sebagai wilayah berbasis pertanian dirinya mencoba berfokus bagaimana cara terbaik agar persawahan di wilayahnya di dukung pengairan yang bagus, pupuk mudah didapat serta lain sebagainya sehingga tidak membuat petani di wilayah karang anyar mengeluh.
“Selain itu, memang ada keinginan juga membangun potensi desa yang lain melalui destinasi wisata yang ada di karang anyar. Namun, kita menyadari SDM pelaksana di kami belum mumpuni, sehingga itu menjadi kendala untuk mewujudkannnya,” kata dia.
Dirinya memiliki harapan bagaimana membangun desa karang anyar bisa kolaborasi, bersinergi, serta saling support satu sama lain termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui DPMD.
“Kami (Desa) adalah Pemerintahan Terbawah yang menjadi ujung tombak. Jadi sebuah keharusan membangun kolaborasi, sinergi dan support untuk masa depan yang lebih baik,”pungkas dia. (kb)