KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Sebanyak 172 Kepala Desa Se Kabupaten Bekasi tampak sumringgah dengan perpanjangan masa jabatan yang semula hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Perpanjangan jabatan ini ditandai dengan pengukuhan serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi kepada 172 Kepala Desa se Kabupaten Bekasi.
Camat Cibitung, Encun mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada pada kepala desa yang hari ini di kukuhkan untuk masa jabatannya dua tahun.
“Dirinya berharap dalam masa perpanjangan dua tahun ini para kepala desa dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakatnya menuju desa mandiri,” ujarnya kepada kabarinbekasi.
Menuju desa mandiri yang diharapkan, beber Encun dimana kepala desa benar benar merencanakan kegiatan kegiatan desa yang anggaranya bersumber dari ADD Pusat, Propinsi maupun Kabupaten Bekasi sendiri.
“Kepala Desa harus punya tujuan dalam merencanakan pembangunan wilayahnya. Sehingga perencanaan yang dibuat bisa tersasar dan tercapai dengan baik yang pada akhirnya membuat masyarakat puas dengan pelayanan yang dibangun kepala desa beserta jajaran.”beber dia.
Pria asli Cibitung ini berusaha desa desa yang berada dalam wilayah kecamatan cibitung dapat mandiri serta sejahtera dengan cara melakukan pembinaan serta pelatihan bagi aparatur di desa, lalu mengaktifkan komunikasi serta memantau setiap kegiataan yang dilakukan para kepala desanya.
“Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci utama jalannya roda pemerintahan baik di tingkat Pemerintahan desa hingga kecamatan sehingga tercapai sasaran pembangunan yang diharapkan,”pungkas dia. (kb)