KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) ditangkap polisi. Pelaku inisial BSL ditangkap setelah gagal mencuri motor milik warga di sebuah kontrakan, di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan senjata api rakitan dan sebilah pisau.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor, di sebuah kontrakan yang bersebelahan dengan minimarket.
“Jadi aksinya itu diketahui langsung oleh saksi IA yang merupakan karyawan minimarket,”kata Twedi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).
Twedy menuturkan, saat kepergok, pelaku ini sempat menembakan senjata api nya kearah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri.
“Pada saat tim gabungan sampai di lokasi TKP, langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku yang sudah diamankan oleh saksi dan warga,”tuturnya.
Kepada polisi pelaku mengaku, lanjut Twedi, dia sudah pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 TKP. Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.
“Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan segan melukai korbannya,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut, berupa. Satu senjata api rakitan, dan senjata tajam jenis pisau, serta kunci leter T, satu buah HP merk vivo, satu buah kunci sepeda motor merk honda.
Sementara, pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau undang-undang darurat. Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (kb)