Diskop dan UKM Kabupaten Bekasi Dukung Produk UKM Masuk Outlet Minimarket

CIKARANG UTARA – Jelang memasuki bulan suci ramadhan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi upayakan produk UKM akan hidup kembali dan lebih menggeliat ditambah dengan menurunnya angka Covid-19 dan PPKM masuk level 2. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Iyan Priyatna.

“Menjelang puasa kami upayakan UKM ini akan lebih hidup apa lagi PPKM sudah semakin kendor, pandemi sudah landai dan kami akan upayakan UKM mulai menggeliat lagi, rencana besok kami akan launching produk UKM masuk di Alfa Midi,” kata dia, Kamis (31/03/2022).

Iyan menambahkan, sebanyak 15 outlet makanan ringan di launching masuk ke Mini Market. Bukan hanya itu  saja ternyata ada juga UKM yang menjadi vendor di Perusahaan PT. Fajar Paper dalam bentuk Majun dan Sarung Tangan.

“Ada 15 outlet di Alfa Midi, makanan ringan dulu, kemudian kami juga akan kerja sama UKM masuk menjadi vendor di PT. Pajar Faper dalam bentuk kain majun dan sarung tangan yang dijembatani oleh koprasi HIPMI dan dari Pajar Faper,” kata dia.

Iyan menjelaskan, minimal standar masuknya produk UKM di Mini market itu harus bersertifikat halal, kalau sertifikasi BPOM dirinya mengaku belum. Akan tapi itu sudah memenuhi syarat, produknya yang dijual di Mini Market ada macam-macam lumayan banyak.

Iyan mengatakan, untuk jumlah UMKM kalau menurut data usulan usaha mikro itu bisa 290 ribuan, kalau binaan Dinas Koprasi dan UMKM sekitar 13 ribuan, sedangkan dari data usaha mikro bantuan ada di angka 5 ribuan.

“Nanti rencananya akan diformalkan, dengan adanya gerakan Transfurmi (Transformasi Gerakan Formal), UKM ini akan kami arahkan, dimana yang tadi tidak punya dasar hukum cuman SKU saja dari desa, kami arahkan agar sudah mempunyai NIB caranya juga harus melalui OSS dan itu harus dilatih cara daftarnya,” terang dia.

Maka dari itu, kata Mantan Kabag Humas Pemkab Bekasi menambahkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM sudah membentuk keberadaan UKM untuk di tingkat Kecamatan.

“Makanya sekarang ini kami di setiap kecamatan membentuk UKM, fungsinya untuk memadai UKM-UKM yang di kecamatan dan kemudian supaya mudah buka pasar, minimal di daerah dia dengan bantuan dari para camat masing-masing,” tandasnya. (red)