CIKARANG UTARA – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABNBK) Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan kinerja mengelola dan menyerap anggaran mengundang tanda tanya.
Pasalnya, Bidang Jalan pada Dinas SDABMBK Kab Bekasi saat melakukan penandatanganan kontrak dan penyerahan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada para kontraktor dilakukan di Hotel Java Palace. Tentu sangat mengundang kecurigaan dan pergunjingan.
Seketaris Jenderal LSM AMAN, Rusben Siagian kepada Kabarinbekasi.com menyebutkan pembagian SPK dan penandatanganan kontrak yang dilakukan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi di Hotel Java Palace ini patut dicurigai.
“Pembagian SPK dan Penandatanganan kontrak yang dilakukan Dinas SDABMBK ini patut dicurigai dan menjadi tanda tanya,” ujar Rusben.
Dikatakan Rusmen, Pemerintah Kabupaten Bekasi padahal sudah menyediakan kantor yang cukup luas dan bagus. Namun mengapa pejabat Dinas SDABMBK harus menyewa hotel hanya untuk menandatangani kontak dan membagikan SPK.
“Emang kantor Dinas SDABMBK tidak layak, sehingga harus menyewa hotel hanya untuk menandatangani kontrak dan membagikan SPK,” kata Rusben dengan tanda tanya
Rusben menambahkan, kecurigaan lembaganya sangat beralasan, sebab apa urgensinya sampai pihak Dinas SDABMBK harus menyewa hotel. Dan dari mana anggarannya untuk menyewa hotel yang anggarannya cukup besar tersebut.
Apalagi, kata Rusben sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19, dan anggaran banyak yang direfocusing oleh pemerintah untuk menanggulangi pandemi. Namun mengapa Dinas SDABMBK harus menyewa hotel.
“Saat ini anggaran banyak yang direfocusing, namun mengapa Dinas SDABMBK malahan menyewa hotel hanya untuk membagikan SPK dan penandatangan kontrak. Apa jangan-jangan ada transaksi disana, sehingga harus menjauh dari kantor?” ujarnya dia lagi
Menurut Rusben, pertanyaan tersebut sangatlah beralasan, sebab sepengetahuan lembaganya, Pemkab Bekasi tidak ada mengalokasikan anggaran menyewa hotel untuk menandatangani kontrak dan menyerahkan SPK.
Sekjen Lembaga yang konsen menyoroti korupsi ini mengungkapkan, tidak mungkin anggaran untuk menyewa hotel tersebut dari kantong pribadi pejabat di Bidang Jalan maupun Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
“Sepengetahuan kita, Pemkab Bekasi sepertinya tidak punya anggaran sewa hotel untuk menandatangani kontrak dan pembagian SPK. Terus anggarannya dari para kontraktor?” beber dia.
Menurur Rusben, pada tanggal 15 September 2021, Bidang Jalan pada Dinas SDABMBK Kab Bekasi melakukan penandatanganan kontrak pembagian SPK kepada para kontraktor di Hotel Java Palace. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas SDABMBK, Iwan Ridwan, Kepala Bidang Jalan, Heru Pranoto dan sejumlah staf. Selain itu hadir pula sejumlah kontraktor yang menjadi rekanan Dinas SDA BMBK.
Saat dikonfirmasiKepala Dinas SDABMBK Kab Bekasi dan Kabid Jalan tidak memberikan jawaban. Meskipun konfirmasi sudah berulang kali dilakukan melalui telepon seluler, tidak juga ada jawaban. (dj)