KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN– Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak memberikan sosialisasi sertifikat elektronik kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5/2024).
“Kita bertransformasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024,” ungkap Darman
Menurut Darman, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik yakni buku atau analog masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik,”ujarnya
Sertifikat elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding sertifikat berbentuk analog atau lembaran.
Sementara Ketua Umum MAPI (Masyarakat Anti Pungli Indonesia) Tanu Wijaya hadir dalam peluncuran Sertifikat Elektronik yang di selenggarakan BPN Kabupaten Bekasi, Senin (3/6/2024).
Di dampingi Alverd Sunaryo Ketua Regional Kalimantan Barat MAPI, Tanu mengatakan selama ini MAPI banyak bekerja sama, bermitra dengan BPN dalam rangka memberikan edukasi, wawasan yang berkaitan dengan anti pungli.
Semoga program sertifikat elektronik targetnya paling tidak tahap awal berjalan 50-60 persen dan selanjutnya bisa 80 persen, bertahaplah dalam pelaksanaannya,”tandasnya. (xxx)