BPBD Kabupaten Bekasi Harapkan Peran Serta Pengelola Kawasan Industri Bantu Masyarakat Terdampak Kekeringan

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi mengatakan sejak di berlakukannya tanggap darurat yang di tetapkan melalui SK Bupati tertanggal 31 Agustus hingga 13 September 2023 terkait Kekeringan. BPBD Kabupaten Bekasi sudah menyalurkan sebanyak 1.269.000 litre air di kirimkan ke sejumlah wilayah yang terdampak kekeringan.

“Daerah yang terdampak kekeringan itu ada terdiri dari 9 kecamatan dengan jumlah desa sekitar 31 desa,” ujarnya kepada Kabarin Bekasi saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (7/09).

Menurut dia, Dalam SK Bupati Bekasi terkait tanggap darurat kekeringan dimana Bupati Bekasi juga telah meminta stake holder baik pemerintah daerah, Bumd, serta pengelola kawasan untuk bersama dan bersinergi membantu daerah daerah yang mengalami kekeringan.

“Untuk peran swasta sendiri baru ada dua pengelola kawasan yang sudah berkontribusi membantu kekeringan yakni pengelola kawasan Hyundai menyumbangkan sebanyak 10 buah toren air dengan kapasitas 2000 litre sebanyak 4 toren, lalu kapasitas 5000 litre sebanyak 6 toren yang di bagi ke wilayah selatan sebanyak 6 dan 4 ke utara.” Imbuhnya

Selain dari swasta sendiri, BPBD Kabupaten Bekasi dan FPRB masing masing juga memberikan kontribusi bantuan dirigen air dengan rincian 50 Dirigen dari FPRB dan 300 dirigen dari BPBD Kabupaten Bekasi “lanjutnya

Untuk Pembagian dirigen, papar pria yang kerap berpindah tugas di beberapa Kecamatan ini, mengungkapkan pembagian jatah dirgen biasanya di lakukan lewat kecamatan melalui desa yang kemudian membagikan dirigen dan toren tersebut kepada masyarakat terdampak.

“Urusan pembagian dirigen kewenangan kecamatan kemudian di teruskan ke desa untuk di bagikan berdasarkan kepada warga yang terdampak,”paparnya.

Dodi menambahkan tanggap darurat kekeringan sebagaimana SK Bupati kemungkinan bisa diperpanjang kembali. Karena BPBD Kabupaten Bekasi juga mengacu pada BMKG tentang perubahan siklus cuaca.

“Kalau dari SK Bupati masa tanggap bencana kekeringan paling hanya 2 minggu saja, tapi semua bisa di perpanjang apabila informasi data BMKG belum menunjukan kapan akan turun hujan,”pungkasnya (kb)