
KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Bekasi. Dalam penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024, Kabupaten Bekasi sukses menembus peringkat keempat nasional untuk kategori pemerintah kabupaten. Capaian ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dedy Supriyadi saat mengikuti rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (4/6/2025), dari Command Center Diskominfosantik.
“Alhamdulillah, ini prestasi yang patut kita syukuri. Tapi ini bukan titik akhir, justru menjadi pemicu untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Dedy dengan nada optimis.
Namun, di balik keberhasilan ini, Sekda Dedy menegaskan bahwa peringkat bukanlah tujuan utama. Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari pelayanan publik yang diberikan.
“Kita ingin perubahan yang konkret di lapangan, bukan hanya laporan bagus di atas kertas. Masyarakat harus bisa melihat dan merasakan langsung perbaikannya, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan telah memberikan instruksi khusus kepada dinas-dinas pengampu SPM untuk segera menutup celah kekurangan dan mempercepat perbaikan menjelang triwulan berikutnya.
“Saya minta semua OPD fokus pada rencana aksi yang nyata. Ini bukan hanya soal menjaga peringkat, tapi memastikan pelayanan kita benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedy juga menyoroti isu inflasi daerah. Meskipun Kabupaten Bekasi masih berada dalam kondisi deflasi yang aman, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap waspada terhadap gejolak harga bahan pokok seperti cabai, beras, dan telur.
“Langkah-langkah seperti operasi pasar, intervensi harga, hingga survei pasar mingguan terus kita lakukan. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Sekda Dedy menutup dengan penegasan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengendalian inflasi adalah dua pilar utama dalam upaya Pemkab Bekasi memenuhi hak dasar masyarakat secara menyeluruh, efektif, dan berkelanjutan. (kb)