Adendum Perjanjian Kerja Sama Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Di Perpanjang, Dani Ramdan; PT Cipako Dikasih Waktu 8 Bulan Bereskan Semua

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi gelar penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama dengan PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) tentang Revitalisasi dan Sarana Penunjang Lainnya serta Pengelolaan Pasar Induk Cibitung.

Penandatanganan dilakukan langsung Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo Joko Adi Wibowo, di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/10).

Dani menjelaskan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini sesuai dengan yang tertulis di kesepakatan damai. Meskipun masih ada beberapa hal yang masih harus dibereskan dan diperbaiki.

Masih ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki, yakni pihaknya memberikan perpanjangan kontrak pembangunan kepada PT. Cipako selama 8 bulan, terhitung sejak Agustus 2023

“Perpanjangan untuk masa pembangunan 8 bulan terhitung sejak Agustus. Mohon dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan keterlambatan ini pun tadi terdampak denda,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam adendum ini juga akan dilakukan penyesuaian-penyesuain atau revisi terhadap siteplan dan mensinkronisasikan dengan Detail Engineering Design (DED). Maka dari itu, revisi dari siteplan dan DED ini akan berimplikasi juga dengan penyesuaian-penyesuaian apakah dibongkar atau dipindahkan.

“Ketentuan tersebut agar pasar memenuhi kaidah 60 persen untuk fungsi utama pasar dan 40 persen untuk fungsi pendukung yang termasuk itu didalamnya ada ruang terbuka hijau, parkir, pengelolaan sampah dan sebagainya,” imbuhnya.

Selain itu, Dani juga mengatakan tujuan dari revitalisasi pasar ini adalah untuk memperbaiki pasar supaya lebih nyaman, lebih representatif, dan lebih menguntungkan bagi pedagang dan masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apalagi pasar ini statusnya adalah pasar induk yang implikasinya adalah juga menjadi induk bagi pasar-pasar lain di Kabupaten Bekasi. Sehingga ketika pasar induk ini terganggu tidak mencapai fungsinya dengan baik maka bukan Cibitung saja yang terganggu tetapi semua pasar yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Pria yang juga menjabat Kalak BPBD Jabar ini menuturkan bahwa perpanjangan adendum ini dilakukan juga bukan tanpa syarat. Adendum ini bisa berhenti dengan kondisi, seperti lalai dalam melaksanakan kewajiban serta tidak melaksanakan atau tidak mampu melanjutkan revitalisasi. Apabila terjadi kembali perselisihan internal yang mengakibatkan terganggunya proses revitalisasi, hal itu juga akan menjadi dasar untuk memutuskan kerjasama ini secara sepihak.

“Seperti masalah persediaan pengelolaan sampah dengan teknologi, pengelolaan sampah disini bukan hanya penampungan sementara untuk diangkut ke TPA, tetapi perjanjian kita adalah sampah diolah habis di tempat. Kalau ini tidak dilaksanakan artinya tidak melaksanakan kewajiban lainnya,” ucapnya.

Terakhir, Dani juga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam adendum perjanjian ini, terutama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan tim monitoring evaluasi agar menjaga proses revitalisasi ini dengan baik.

“Saya minta teman-teman terutama tim TKKSD dan tim monev agar menjaga betul proses ini. Apa yang kita lakukan disini adalah untuk kebaikan Kabupaten Bekasi, pasar yang lebih baik, kontribusi PAD yang lebih baik, dan ekonomi yang lebih meningkat,” pungkasnya. (kb)