Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Kabarinbekasi.com, Bekasi Barat — Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP terus berlanjut. Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi atau KSO yang berlangsung pada periode 2009–2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 12 Oktober 2026. Tiga saksi yang dimintai keterangan terdiri atas MR, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi, CMS, mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009, serta AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi melalui kerja sama antara perusahaan daerah dan PT Pertamina EP. Menurut keterangan Kejaksaan Agung, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk persoalan mekanisme perizinan dan keterlibatan lembaga terkait.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan mekanisme kerja sama yang dijalankan. Penyidik juga menduga perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara dengan taksiran sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan perkara ini menjadi perhatian karena pengelolaan badan usaha milik daerah berkaitan dengan kepentingan publik. Tata kelola yang transparan dan akuntabel diperlukan agar kerja sama bisnis pemerintah daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pendapatan daerah dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang pelaksanaan kerja sama, pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta dampak keuangan yang ditimbulkan. Kejelasan hasil penyidikan juga penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan usaha milik daerah.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum berjalan. Penuntasan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel menjadi penting agar persoalan tata kelola perusahaan daerah dapat diungkap berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan kepada publik. (wan)