Korupsi Keuangan Desa SumberJaya 2024, 4 Tersangka Di Jebloskan Kejari Kab Bekasi Ke Lapas II A Cikarang

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi kembali dibuktikan. Dimana Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil membuat gebrakan dengan mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan keuangan desa tahun aggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tim dari Pidsus Kajari Kabupaten Bekasi, telah menaikkan status 4 orang saksi yang sebelumnya di panggil untuk di mintai keterangan kini statusnya naik menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 s/d 12 September 2024, lalu SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, kemudian GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, dan MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Ada 4 orang yang statusnya naik dari saksi lalu ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan Desa Sumber Jaya Tahun 2024,”ungkap Eddy kepada awak media di halaman Gd Pidsus Kejaksaan Kab Bekasi, Kamis (11/08).

Menurut Eddy, Para tersangka diduga telah menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.

“dan dari hasil penyidikan yang dilakukan tim pidsus menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.”katanya.

Lebih lanjut, kata Edy, setelah dilakukan penetapan terhadap para ke 4 tersangka tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan di Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September s/d tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Keempat tersangka kita titipkan di lapas kelas II A Cikarang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam hal pengembangan kasus yang didalami tim penyidik,” imbuhnya.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengembangan penyidikan. ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Disela mengakhiri wawancara, Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan lainnya.

“Tentu ini menjadi Warning bagi Kepala Desa lain yang tersebar di 182 desa yang ada di Kab Bekasi dalam hal penggunaan keuangan desa,” pungkas dia (kb)