KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Sengkarut persoalan Lingkungan Hidup di Kabupatem Bekasi selalu menjadi isu yang tak pernah redup. Mulai dari masalah Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang mengalami overload, Pencemaran Limbah Industri hingga kepada maraknya TPS liar bertebaran.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan isu lingkungan di kawal oleh produk hukum yang pertama adalah aturan dari atas yakni DLH mengenai aturan pembuangan limbah itu udah ketat, begitu juga dengan propinsi, kemudian di tingkat kabupaten bekasi yang mana artinya tinggal di jalani.
“Jika itu di tangani dengan serius dan prosedural yang tepat, maka dengan demikian setiap yang namanya pelanggaran harus di tegakan secara hukum tanpa pandang bulu untuk perapihan lingkungan.”ujar dia kepada KabarinBekasi.com, Kamis (18/7).
Sebab, kata pria yang pernah menjabat Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi selama 2 periode ini mengemukakan apabila persoalan lingkungan hidup tidak ditangani sedemikian akan membuat biaya hidup masyarakat makin berat.
Ia mencontohkan terkait pencemaran air sungai yang terkadang juga di butuhkan untuk aktivitas mencuci atau mandi akhirnya membuat masyarakat sakit dan akan semakin berobat ke rumah sakit tentunya akan banyak biaya yang akan keluar.
“Pencemaran lingkungan melalui limbah industri sebetulnya bisa dilakukan penegakan. Apalagi penegakan ranahnya ada di Satpol PP Kabupaten Bekasi tinggal bagaimana satpol PP menyiapkan personelnya yang mau melaksanakan tindakan dengan tegas bukan orang orang yang pingin membuat negoisasi dengan pihak tertentu.”kata
Terkadang itu yang membuat penegakan hukum yang tidak berjalan adalah adanya orang orang yang pingin melakukan negoisasi. Korban pencemaran lingkungan dari limbah cair ini adalah rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari pinggir kali.”sambung dia.
Legislator asal dapil III Tambun Selatan ini, meminta minimal ada 1 percontohan dari penanganan lingkungan hang sudah dilakukan pemerintah setempat. Sebab, kata dia jika satu contoh saja yang yang sudah di hasilkan tidak menutup kemungkinan yang lain akan mengikuti keberhhasilan tersebut.
“Ini pesan buat DLH dan Satpol PP agar bisa bersikap dengan tegas dimana pasti akan ada pelibatan dari kepolisian. Jadi nanti tinggal dilihat pihak mana yang kebakaran jenggot, dan pihak mana yang pingin adanya penegakan hukum dan aturan tersebut,”cetusnya
Terkait perda lingkungan hidup saat ini seperti apa pandangan Wakil Ketua DPRD, dengan lugas Nuh menjawab tinggal bagaimana tindakan saja. Terutama keberanian dari SKPD terkait menyikapi persoalan isu pencemaran lingkungan.
“Satpol PP punya keberanian, lalu ketersediaan dana untuk aksi dilapangan. Karena selama ini Satpol PP selalu bilang tidak punya dana dimana untuk koordinasi ketika menurunkan pihak kepolisian. Karena menggunakan dana tambahan, yang begini seharusnya masalah teknis harus detail,”tandasnya
Ia menggambarkan pernah menanyakan terkait keberadaan bangli.satpol menjawab bisa dengan alasan tugasnya hanya merapihkan. Namun, siapa yang bertanggung jawab diatas tanah sepadan sungai, siapa yang di tunjuk untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tadi.(adv/kb)