KabarinBekasi,CIKARANG PUSAT– Banyaknya aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tidak terurus dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tersebar di Kota Bekasi akhirnya di manfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab di jadikan tempat parkir atau pun kios dan parahnya tidak adanya setoran untuk PAD.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja menyebutkan persoalan aset daerah seperti tanah maupun bangunan yang ex perkantoran sudah sering disampailan bahkan sampai di pansuskan oleh Komisi I.
“Sampai saat ini pun persoalan aset yang tersebar di kota bekasi seperti tanah dan bangunan belum ada penanganan yang serius dari pemerintah daerah kabupaten bekasi. Padahal kalau mau diselseaaikan semua itu bisa menjadi potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).”ungkap nya kepada KabarinBekasi di wawancarai melalui sambungan telephone, Kamis (16/02/2023).
Diterangkan Wardja, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sudah beberapa kali menggelar Panitia Khusus (Pansus) terkait penanganan aset. Namun, hingga saat ini malah tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari hasil yang di minta DPRD Kabupaten Bekasi terhadap penyelesaian penataan aset.
“Sampai saat ini saja tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari hasil beberapa kali dilakukannya pansus oleh Komisi I DPRD tentang aset,” terangnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC Nasdem Kabupaten Bekasi ini menyebutkan dalam Pansus Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dalam hal ini keberadaam aset-aset milik Kabupaten Bekasi terutama yang berada di wilayah Kota Bekasi meminta agar di tertibkan keberadaanya agar tidak disalah gunakan dan dikuasai sepihak.
“Sekarang ini bisa dilihat aset berupa lahan di daerah kota bekasi lokasinya di kranggan yang luasan mencapai 11 hektar dan medan satria kurang lebih 13 hektar. Namun, saat sampai saat ini belum juga diambil langkah yang tegas dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Pria yang sudah tiga periode menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini menambahkan bahwa saat ini melihat belum ada penanganan serius yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kepemilikan aset berupa lahan yang ada di kota bekasi.
“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui OPD berwenang menindaklanjuti hasil pansus terkait masalah aset daerah. Jangan dibiarkan tanpa ada penjelasan yang kongkrit sudah sampai mana proses dari rekomendasi pansus yang di jalankan oleh OPD terkait,”tambahnya
Wardja berharap persoalan aset berupa lahan dan bangunan ex perkantoran kab bekasi yang berada di kota bekasi apabila tak dilakukan penertiban dan penataan lebih di kerjasamakan dengan pihak swasta.
“Kalau di kerjsamakan berarti akan ada hasil dan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kas daerah. Karena hasil dari kerjasamanya menguntungkan dalam artian aset tersebut masih ada dan bisa digunakan untuk apa saja,” demikian harapannya. (Adv)