KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ternyata diam diam masih ada yang melakukan rekruitmen pegawai. Padahal Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sudah meminta kepada SKPD untuk tidak lagi merekrut pegawai yang bertatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas sendiri.
Kepala Bidang pengadaan pemberhentian dan data Bada Kepegawaian Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Sapto Noviantoro mengatakan penerimaan pegawai pakai surat perjanjian dan apabila ada masalah pastinya memberi teguran dengan melaporkan saja ke bidangnya.
“Memang seharusnya rekruitmen pegawai itu tidak boleh ada lagi dan 2024 itu batas terakhir dan di 2025 mendatang tidak di perbolehkan rekruiment.” Ujarnya kepada KabarinBekasi.com
Sapto menegaskan bahwa akhir 2024 menjadi batas akhirn dan nantinya pegawai yang sudah terverifikasi datanya akan dilakukan test untuk menjadi calon Pegawai Perjanjian Kerja Pemerintah (P3k).
“Apabila yang bersangkutan lulus dalam test nanti akan di berikan NIK secara resmi,” tutur dia.
Dan apabila THL yang tidak lolos dalam test yang di gelar BKPSDM, kata dia berdasarkan ketentuan yang berlaku otomatis pegawai bersangkutan di berhentikan.”sambung dia.
Pria yang pernah menjabat Plt Camat Bojongmangu ini menyebut kesempatan mengikuti test, ada 2 kategori yakni pertama yang sudah bekerja diatas 2 tahun dan selebihnya masuknya melalui jalur ASN (p3k).
Apabika pegawai yang sudah punya NIP bisa bekerja di OPD yang menjadi penempatannya, dan sebaliknya bagi yang tidak memiliki NIP yang resmi tidak di perbolehkan bekerja.
“Kalaupun ada alokasi anggaran untuk belanja pegawai maka OPD tetap tidak boleh juga melakukan rekruitmen.”pungkasnya (kb)