KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, terdapat sejumlah opsi penyelesaian aset dalam pertemuan tersebut. Awalnya pihak pemkot mengusulkan untuk menghibahkan aset pemkab di wilayah kota.
Namun usulan tersebut tidak disetujui. “Karena tentu saja kalau hibah itu ada yang senang menerima, tapi belum tentu yang memberi. Sehingga tidak kami setujui, makanya harus dikaji lebih dalam lagi,” kata Hudaya.
Selanjutnya diusulkan dengan cara ruislag. Pemkot mengusulkan lahan yang berada di sekitaran kompleks pemerintahan untuk ditukar guling. Wacana ini dinilai menjadi jalan tengah agar lahan dapat dimanfaatkan.
“Karena memang banyak katanya lahan di sekitaran kantor pemkot yang milik kabupaten. Kami pikir itu jalan tengah untuk ruislag, tapi tentu harus dihitung dulu berapa nilainya. Kemudian lahan pengganti pun harus sesuai dengan secara nilai bukan cuma luasnya,” ucap dia.
Secara keseluruhan, kata Hudaya, terdapat 14 bidang tanah milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah kota. Hanya saja dari jumlah tersebut baru tiga bidang yang telah dimanfaatkan dan seluruhnya hasil kerja sama dengan pihak swasta.
Seperti diketahui, Pemekaran wilayah Bekasi menjadi Kota dan Kabupaten Bekasi pada tahun 2000 silam persoalan kepemilikan aset dan pemanfaatannya milik kedua wilayah. Terdapat sejumlah aset milik Pemkab Bekasi berada di Kota Bekasi belum dimanfaatkan secara optimal. (kb)