Mitigasi Banjir Dan Kerusakan Lingkungan, Bupati Bekasi;  Alih Fungsi Lahan Tidak Boleh Lagi Terjadi Di Kab Bekasi

KabarinBekasi, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam pengendalian banjir dan pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya mengambil langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta memperketat aturan terkait penggunaan lahan guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah dan Pengendalian Banjir yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Barat, yang digelar di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3).

Bupati Bekasi Ade Kunang juga menyoroti sejumlah masalah seperiti beralihnya fungsi lahan sebagai salah satu penyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi. Lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk aliran sungai dan daerah resapan air justru beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan liar, hingga kawasan industri.

“Permasalahan utama yang kita hadapi bukan hanya soal tingginya curah hujan, tetapi juga alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Seharusnya area yang diperuntukkan untuk aliran sungai dan lahan persawahan tetap dipertahankan, tetapi faktanya banyak yang berubah menjadi kawasan perumahan dan bangunan komersial. Sehingga hal tersehut menjadi penyebab daya tampung air berkurang,” ujar Bupati Bekasi.

Sebagai upaya pengendalian banjir, pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan mengambil langkah konkret bersama Kementerian PUPR dan dinas terkait dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang serta penegakan aturan terkait penggunaan lahan.

Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk menetapkan kebijakan tegas terkait alih fungsi lahan. Gubernur Jawa Barat bahkan telah menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan pertanian dan daerah resapan air, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko banjir.

“Kami akan mengambil langkah konkret seperti yang sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, dengan mengeluarkan kebijakan terkait alih fungsi lahan yang tentu harus didukung bersama-sama dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Selain itu, kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI P ini mengutarakan Pemkab Bekasi juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif alih fungsi lahan. Bupati menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat menyebabkan bencana jangka panjang.

Untuk mengatasi permasalahan banjir yang sudah terjadi, pihaknya akan melakukan normalisasi sungai serta memastikan infrastruktur drainase berjalan optimal. Hal ini dilakukan guna mempercepat aliran air saat terjadi hujan deras sehingga dapat mencegah genangan berkelanjutan di kawasan permukiman.

Kemudian, mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, yang menyebabkan penyempitan aliran sungai dan memperburuk risiko banjir. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek sosial bagi masyarakat terdampak.

“Jangka pendek saat ini untuk dilakukannya normalisasi sungai dibeberapa titik rawan banjir, kemudian menertibkan bangunan liar yang tidak seharusnya dibangun. Karena akan menyebabkan aliran sungai menjadi sempit,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran pengembang perumahan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menghimbau pengusaha properti di Kabupaten Bekasi untuk tidak lagi membangun kawasan perumahan di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air atau daerah aliran sungai.

“Kami meminta kepada para pengembang dan pengusaha properti agar tidak lagi membangun di atas lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan. Jika ini terus dibiarkan, maka banjir akan semakin parah dari tahun ke tahun. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama dalam mengelola sampah dengan benar. Salah satu faktor yang memperburuk banjir adalah sampah yang menumpuk di saluran air dan sungai, yang menghambat aliran air saat hujan deras.

“Sungai bukan tempat sampah. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu juga sudah dalam kondisi darurat, jadi kita harus lebih sadar dalam mengelola sampah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, swasta, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan dan pengendalian banjir dapat berjalan efektif dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. (kb)