Latihan Militer dalam Pandangan Islam
Ilustrasi. (Pixabay from Pexels.com)

Oleh : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka dan Member Writing Class With Has)

Sebanyak empat pesawat US Air Force Boeing C-17 Globemaster mendarat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pendaratan pesawat asing ini pun sempat membuat publik penasaran.

Direktur Operasional dan Pengembagan Bisnis PT BIJB (Perseroda), Ibut Astono mengungkapkan bahwa pendaratan pesawat angkut militer Amerika Serikat merupakan dukungan BIJB terhadap kegiatan Latihan Bersama (Latma) Garuda Shield 15/2021. (iNewsJabar.id, 9/8/2021)

Memang, patut dipertanyakan dibalik mendaratnya pesawat Us Air Force Boeing C-17 Globemaster yang mendarat di Bandara Kertajati Majalengka.

Jika dilihat, ternyata karena akan ada latihan militer gabungan. Namun, seberapa pentingkah latihan tersebut dilakukan di saat masyarakat menjalani PPKM level 4? Di saat rakyat justru butuh riayah untuk mengatasi wabah demi menyelamatkan nyawa?

Sesungguhnya latihan ini bisa merugikan negara bahkan bisa mengancam kedaulatan negara. Bisa kita lihat, betapa peran Amerika Serikat yang sangat besar dalam mengendalikan urusan militer ini. Lalu, bagaimana sesungguhnya Islam mengatur tentang militer dan latihan militer?

Dalam Islam, militer adalah institusi pertahanan dan ketahanan yang penting dalam sebuah negara. Fungsi militer untuk membela dan meninggikan kalimatullah.

Artinya agar ajaran-ajaran Islam yang tinggi dan mulia dapat terpelihara, jangan sampai dirusak dan dihalangi oleh golongan-golongan perusak yang hendak mencederai (memfitnah) ajaran-ajaran Islam yang suci. (Fikih Menurut Mazhab Syafi’i, Bab Peperangan (jihad), hal.418).

Negara wajib serius mempersiapkan kekuatan pasukannya secara maksimal agar mampu menggentarkan dan mengalahkan musuh. Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS Al Anfal: 60).

Dalam tafsir al Muyassar, ditafsirkan: Dan persiapkanlah (wahai kaum muslimin), untuk menghadapi musuh-musuh kalian, semua yang dapat kalian perbuat dalam jumlah dan perlengkapan militer, supaya kalian bisa memasukkan dengan itu rasa ketakutan di hati musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan menghabisi kalian, dan juga kalian dapat menakut-nakuti orang-orang lain yang belum menampakkan api permusuhan kepada kalian sekarang.

Tampak jelas, bahwa Allah SWT memerintahkan kepada kita, bahwa, kekuatan yang harus dipersiapkan sampai taraf menggentarkan musuh.

Pelatihan militer adalah kebutuhan vital untuk mempersiapkan kekuatan yang diperintahkan Islam. Ini merupakan pelaksanaan kewajiban penyebaran Islam, mencegah serangan musuh, termasuk mengusir agresi penjajah. Tentu militer Islam dituntut untuk memiliki kesiapan tingkat tinggi.

Sejalan dengan ini, Islam mengarahkan militer agar bersungguh-sungguh memberikan perhatian pada pelatihan tempur, penguatan fisik para tentara, pelatihan penggunaan senjata, ilmu militer yang mumpuni, hingga menjadi militer yang kuat dan siap kapan pun melakukan jihad fi sabilillah.

Hanya saja, Islam memiliki aturan yang sangat rinci tentang hal ini. Dalam Rancangan Undang-undang Dasar Negara Islam, dijelaskan dalam pasal 189 dan 190.

Pasal 189: Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang.

Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.

Pasal 190 Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab

Dari sini dapat dipahami bahwa militer merupakan hal penting, termasuk di dalamnya pelatihan militer, akan tetapi negara di dalam ajaran Islam harus melakukannya secara mandiri tidak ada kerjasama militer dengan negara asing, karena hal ini sama saja dengan negara menyerahkan dirinya kepada asing.

Karenanya, negara Islam akan melakukan berbagai persiapan militer, termasuk pelatihan militer tanpa dicampuri negara lain.

Alhasil, aktivitas pelatihan militer yang ditempuh dalam negara, dilakukan secara mandiri. Tidak dilakukan bergabung bersama dengan negara-negara asing, lebih lagi bersama negara-negara adidaya yang telah tampak jelas memusuhi Islam dan kaum muslimin.

Demikianlah Islam telah mengatur tentang militer dan pelatihan militer demikian rinci. Dengan jalan inilah angkatan bersenjata di dalam sebuah negara akan menjadi terkuat di dunia dan siap menyelamatkan dunia dari penjajahan musuh dengan dakwah dan jihad.

Wallahu a’lam bishshawwab.


Biodata Penulis

Nama: Tawati
Alamat: Majalengka
TTL: Majalengka, 20 September 1988
Aktivitas: Anggota kepenulisan di Revowriter dan Writing Class With Has (WCWH)