KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi siapkan 8.417 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 187 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dari total DPT Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bekasi sebanyak 2.200.209 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 1.101.391 pemilih dan perempuan sebanyak 1.098.818 pemilih.
“Jumlah TPS terbanyak tentu pastinya berada di Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah DPT terbanyak sehingga kita akan siapkan sebanyak 1.222 TPS dan Jumlah TPS paling sedikit berada di Kecamatan Bojongmanggu sebanyak 85 TPS,” katanya.
Bahkan sambung Jajang, Dalam Peraturan KPU nomor 07 tahun 2022 untuk calon pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, namun saat waktu pelaksanaannya berada di Kabupaten Bekasi, juga sebaliknya bagi warga Kabupaten Bekasi sedang berada di Kota lain saat Pelaksanaanya Pemilu nanti, diperbolehkan memilih di TPS yang bersangkutan berada. Namun harus dengan mendaftarkan dirinya di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pelaksanaan pemilu nanti.
“Begitu nanti bagi pemilih pemula yang sekarang masih usia 16 tahun, namun saat nanti hari pelaksanaan berusia 17 tahun diperbolehkan memilih,karena sudah ada dalam DPT. data pemilih potensial non KTP el sebanyak 13.332 pemilih,” ujarnya. (red)