KabarinBekasi, CIBITUNG- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menggelar Sidang dugaan Pelanggaran Administratif PPK Cikarang Barat, yang dilaporkan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan bekasi 2, yang juga ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra, Dr. Lydia Fransisca, S.H, M.Kn.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Bekasi, Ipan Supriatna meminta Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk dapat bertindak objektif dan profesional dalam menangani setiap perkara dugaan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu yang masuk di Bawaslu.
“Kita meminta kepada Bawaslu bertindak lebih Objektif dan Profesional dalam menangani tiap perkara yang masuk dalam pengaduan,”ujarnya dalam press rilis yang di terima redaksi, Senin (25/03).
Pasalnya, berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Pelapor di muka persidangan pada agenda Sidang Pembuktian, Jumat, 22 Maret 2024, terdapat fakta adanya pergeseran/perpindahan perolehan suara partai Gerindra dan suara calon nomor urut 4 a.n Ella Tri Rahmawati yang mencapai 1522 suara dengan rincian pergeseran suara di setiap desa yaitu, 1). Desa Gandasari, 18 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 83 suara, 2). Jatiwangi, 15 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 68 suara, 3). Desa Telajung, 61 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 198 suara, 4). Desa Sukadanau, 58 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 231 suara, 5). Desa Kalijaya, 58 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 212, 6). Desa Gandamekar, 12 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 56 suara, 7). Desa Mekarwangi, 34 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 182 suara, 8). Desa Telaga Asih, 40 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 396 suara, dan terakhir 9). Desa Cikedokan, 21 TPS, jumlah pergeseran suara sebanyak 96 suara.
“Dalam fakta persidangan banyak sekali di temukan pergeseran suara atas nama Ella Tri Rahmawati di 9 Desa,”terangnya
Adapun pergeseran atau perpindahan perolehan suara partai dan suara calon tersebut, disinyalir untuk menambahkan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 1 Partai Gerindra a.n Iwan Setiawan.”lanjutnya
Kendati demikian, Koalisi Masyarakat Sipil Bekasi memandang kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi tidak objektif dan profesional.
“Karena dengan bukti yang sudah terang benderang seperti itu, Bawaslu baru memproses Pelanggaran Administratif nya saja.”ketus dia.
Padahal dalam Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sangat tegas dijelaskan bahwa Bawaslu sampai dengan Panwaslu kecamatan, melakukan penanganan pelanggaran pidana atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (kb)