Kementrian PPA Ganjar Kota Layak Anak Berstatus Predikat Madya Untuk Kab Bekasi Di Ultahnya Ke 75 Th

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional berhasil meraih Predikat Madya dalam Anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan upaya daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pencapaian ini menjadi batu loncatan penting setelah selama empat tahun berturut-turut Kabupaten Bekasi berada pada posisi kategori Pratama.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil naik satu tingkat ke predikat Madya. Ini adalah hasil penantian panjang dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan, khususnya kolaborasi aktif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Titin usai mengikuti acara penganugerahan.

Titin menjelaskan bahwa penilaian Kabupaten Layak Anak didasarkan pada 24 indikator kunci yang mencakup berbagai aspek pemenuhan hak anak.

Indikator tersebut terbagi ke dalam 5 klaster utama, yakni: Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, Perlindungan khusus, serta 1 klaster kelembagaan tambahan yang mencerminkan dukungan tata kelola pemerintah daerah terhadap program KLA.

“Kami menyadari bahwa predikat ini tidak bisa diraih sendirian oleh DP3A. Ini adalah hasil kerja bersama, bukti nyata dari sinergi lintas sektor yang terus dibangun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Titin menuturkan bahwa salah satu kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pemenuhan indikator adalah aspek pengumpulan dan pengelolaan data. Karena itu, DP3A Kabupaten Bekasi saat ini tengah fokus pada penguatan sistem digital melalui pengembangan aplikasi KLA sebagai inovasi unggulan.

“Selama ini pengumpulan data menjadi tantangan tersendiri. Maka ke depan kami akan dorong penggunaan aplikasi KLA agar seluruh instansi dapat berkolaborasi dan menginput data secara efektif,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan sistem ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program serta akuntabilitas dalam pelaporan ke pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Titin menyampaikan bahwa capaian ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal menuju target yang lebih tinggi: menjadi Kabupaten Layak Anak sepenuhnya dengan predikat Nindya hingga Utama di tahun-tahun mendatang.

“Tentu kita optimis. Kami akan terus meningkatkan komitmen dan memperluas kerja sama lintas sektor. Semoga tahun depan kita bisa naik lagi ke jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Acara penganugerahan tersebut turut dihadiri secara daring oleh perwakilan KemenPPPA, kepala daerah dari seluruh Indonesia, serta jajaran lintas Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terus berkomitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sementara Ka Uptd Perlindungan Anak Dan Perempuan Kab Bekasi, Fahrul Fauzi mengungkapkan bahwa satu indikator sudah maksimal dilakukan dengan Implementasi Layanan Perlindungan Anak ditambah dengan sudah dibentuknya UPTD PPA, sehingga Dapat mendukung Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak dari Predikat Pratama ke Predikat Madya

Pria yang pernah tugas Di DPRD Kab Bekasi ini mengatakan bahwa Selain ke 4 klaster, salah satu indikator Penilaian yang menjadi indikator adalah Klaster 5 / Perlindungan Khusus Anak, dimana saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat konsen terhadap klaster V/Klaster Perlindungan Khusus Anak.

Indikator penilaian Klaster 5, merupalam Perlindungan Khusus, dalam Kota Layak Anak (KLA) mencakup upaya untuk melindungi anak-anak dalam situasi rentan, seperti anak korban bencana dan konflik, anak penyandang disabilitas, anak penyintas kekerasan dan eksploitasi anak dengan perilaku menyimpang.

“Sehingga anak harus berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada layanan pencegahan, penyediaan fasilitas, penguatan lembaga, dan penyelesaian kasus secara menyeluruh.”kata dia

Perlu kita ketahui Indikator KLA untuk klaster perlindungan khusus Anak /Klaster 5 meliputi  :
1. persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan;
2. persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice);
3. adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan
4. persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. (kb)