Kabupaten Bekasi Ajukan Rekomendasi ke Pemerintah Pusat, Desak Pelantikan 9.051 PPPK Tahap 1 Sesuai Jadwal

Kabarinbekasi.com, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengambil langkah proaktif dengan mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat pelantikan 9.051 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.

Rekomendasi ini merupakan hasil dari Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi yang diadakan pada Kamis (13/03/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk gaji para PPPK tersebut.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelantikan yang telah dijadwalkan.

“Kami telah memasukkan anggaran gaji Non-ASN yang masuk ke dalam database BKN ke dalam APBD 2025. Dengan kesiapan anggaran ini, kami berharap pengangkatan Calon PPPK Tahap 1 dapat dilaksanakan sesuai jadwal tanpa perubahan,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025 yang akan dikirimkan kepada Bupati Bekasi untuk diteruskan ke BKN dan Kemenpan RB.

Surat tersebut menegaskan kesiapan anggaran dan mendesak agar pelantikan segera dilaksanakan.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan. Kami ingin memastikan status dan kesejahteraan para Calon PPPK Tahap 1 yang telah lulus seleksi,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya potensi penundaan pelantikan PPPK yang dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian kerja dan kesejahteraan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para PPPK agar mereka dapat segera menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur pemerintahan. (wan)